Mohon tunggu...
Ayu Ramazdani
Ayu Ramazdani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum dalam Perspektif Sosiologi-Hukum

4 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperlukan pendekatan hukum untuk mengetahui permasalahan beserta penyelesaian hukum yang berlaku di masyarakat. Salah satunya pendekatan sosiologis hukum,dimana pendekatan ini mengacu pada pola tingkah laku masyarakat dalam masyarakat dan fenomena sosial lainnya. Adapun contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah, sebagai berikut: Contoh pendekatan sosiologis ini dapat diterapkan dalam proses bermuamalah yang terjadi dalam masyarakat. Seperti seorang pedagang yang memperdagangkan barang dagangannya sesuai dengan syariat Islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.  Contohnya yaitu berdagang dengan jujur,tidak melebihkan timbangan untuk mendapatkan keuntungan,berkata jujur ketika barang yang diperjualbelikan memiliki kekurangan dan yang terpenting berdagang dengan ikhlas.

Perkembangan hukum di Indonesia tidak dapat terhindarkan dari beberapa krtikan. Adapun salah satu kritikan dalam perkembangan hukum di Indonesia yang cukup populer adalah kritikan legal pluralism dan progressive law. 

*Legal pluralism merupakan sebuah aturan hukum yang muncul lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Adapun kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, adalah pluralisme hukum dinilai tidak memperhitungkan faktor struktur sosio ekonomi makro ekonomi yang mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu kelemahan lain dari pluralisme hukum adalah pengabaian aspek keadilan, berbeda dengan sentralisme hukum, dimana hukum negara yang berlaku di masyarakat diterima dan mengikat serta mempunyai prioritas di atas hukum lain yang berlaku di masyarakat.

*Progressive law merupakan suatu pemikiran mengenai perkembangan hukum yang memiliki pandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Kritik progresif hukum terhadap perkembangan hukum Indonesia, bahwa hukum di Indonesia menitikberatkan mengenai bagaimana hukum itu dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, sedangkan aturan hukum yang tidak tertulis tidak mendapat tempat dan keadilan dalam masyarakat.

Hukum tidak akan berjalan ke arah yang lebih baik lagi tanpa adanya peranan dari hukum itu sendiri,hukum mempunyai beberapa peranan sebagai berikut:

*Law and social control/hukum sebagai kontrol sosial adalah hukum sebagai pengendali tingkah laku manusia yang bersifat mengajak dan memaksa agar berperilaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dikarenakan dapat memperjelas batasan atas tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan dapat memfilter perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan peraturan atau hukum itu sendiri.

*Law as tool of engeenering/hukum sebagai alat pembeharuan dalam masyarakat adalah hukum sebagai alat pembeharuan masyarakat yang memiliki peran merubah nilai-nilai sosial masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Menurut saya adanya pembeharuan hukum ke arah yang lebih baik tersebut tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak diimbangi dengan kontribusi dari perangkat lain yaitu lembaga-lembaga penegak hukum yang telah diberikan amanah untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para penegak hukum perlu bergerak secara aktif dalam rangka menertibkan masyarakat dalam melakukan pelanggaran dan membasmi kejahatan, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih nyaman dan damai.

*Socio-legal studies adalah suatu pendekatan terhadap hukum dengan mempelajari  ilmu-ilmu hukum dan ilmu-ilmu sosial. Menurut saya penegak hukum tidak dapat bergerak sendiri untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum yang efektif, perlu diimbangi dengan kontribusi ilmu lainnya seperti ilmu sosial sehingga diharapkan dapat  meningkatkan kinerja sistem hukum yang lebih efektif lagi.

Perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepaskan dari sejarah legal pluralism,dimana legal pluralism merupakan sebuah aturan hukum yang muncul lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Menurut saya sendiri munculnya keberagaman hukum tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum yang berkaitan dengan masyarakat dikarenakan atas keberagaman hukum tersebut menyebabkan tidak adanya prioritas hukum yang tetap yang berlaku di masyarakat sehingga keadilan terabaikan dan sulit didapatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun