Mohon tunggu...
Ayu Ramazdani
Ayu Ramazdani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum dalam Perspektif Sosiologi-Hukum

4 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:32 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Faktor Masyarakat

Jika masyarakat tidak sadar hukum atau tidak menaati hukum, tidak akan ada keefektifan. Kesadaran hukum merupakan suatu persepsi batin abstrak masyarakat tentang keselarasan ketertiban dan kedamaian yang diinginkan. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan legalitas, pembuatan hukum, dan efektivitas hukum.

*Faktor Kebudayaan

Menurut Soerjono Soekanno, kebudayaan mempunyai tugas yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu pengaturan, agar masyarakat memahami bagaimana seharusnya ia bersikap, bertindak dan menentukan sikapnya terhadap orang lain. Dengan demikian, kebudayaan merupakan perilaku dasar yang menentukan aturan-aturan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang

Selain itu karakter penegak hukum yang efektif sangat membantu proses penegakan hukum. Adapun karakter penegak hukum yang efektif ada 3 yaitu:

*Menjunjung nilai keadilan

Seorang penegak hukum harus menjunjung tinggi keadilan dalam membuat keputusan,dengan artian tidak boleh memandang status sosial dalam memberikan keadilan,siapa yang bersalah harus dihukum dengan seadil-adilnya tanpa terkecuali.

*Menjunjung nilai kejujuran

Seorang penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai kejujuran. Memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada,tidak ada yang direkayasa dan ditutupi demi kepentingan satu pihak.

*Menjunjung tinggi antikorupsi

Seorang penegak hukum harus memiliki sifat antikorupsi,dengan artian tidak dapat di suap dalam memberikan putusannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun