Mohon tunggu...
Ayunda Argadinata
Ayunda Argadinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selalu berbuat baik.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan dan Macam-Macam Pelanggaran HAM

30 Mei 2022   10:26 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:39 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Perkembangan dan Macam-macam Pelanggaran HAM

Oleh:

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen Fakultas Hukum Unissula)

Ayunda Argadinata (mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, FKIP, Unissula)

A.Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Jadi, hak asasi manusia di Indonesia diawali oleh pergerakan-pergerakan organisasi kemerdekaan dimulai dari Budi Oetomo, Sarikat Islam, Indesche Partij, Perhimpunan Indonesia, dan Partai Nasional Indonesia. Jadi, orang-orang ini yang melahirkan kebangkitan bangsa bagi bangsa Indonesia. Organisasi-organisasi ini sangat menentang penjajah dan dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda pada saat itu.

Pada periode 1945-1959

Indonesia setelah merdeka, mereka mengikuti konvensi Geneva dan konvensi tentang hak politik perempuan di mana setalah merdeka ini adalah kontribusi kita pada HAM Internasional yaitu dengan mengikuti dua konvensi ini.

Lalu memasuki periode 1945-1959 setelah kita merdeka, kita mewakili Indonesia dan merencanakan aksi nasional hak asasi manusia Indonesia. Nah, rencana aksi ini adalah berupa upaya-upaya yang nantinya akan dilaksanakan bangsa Indonesia yang kedepannya untuk melaksanakan peningkatan hak asasi manusia di Indonesia setelah merdeka.

Pada periode 1945-1950

HAM pada hal itu, kebebasan berpendapat sudah dijunjung tinggi di mana contohnya, adalah penyampaian pendapat dari rakyat ke pemerintahan pusat melalui parlemen. Seperti, DPR pada saat ini menyampaikan ke Presiden seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun