Mohon tunggu...
Ayu Indah Wulandari
Ayu Indah Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Art is fantasy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tata Nama Senyawa dan Persenyawaan Reaksi yang Baik dalam Mengetahui dan Menentukan Senyawa Kimia

25 Oktober 2022   23:05 Diperbarui: 25 Oktober 2022   23:30 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HBr (asam bromida)

SiC (silikon klorida)

Pada sepasang unsur tersebut umumnya biasa saja membentuk beberapa senyawa yang berbeda. Pada kasus-kasus tersebut, digunakan awalan Yunani untuk menyatakan jumlah atom dari setiap unsur yang ada dan juga dapat menghindari kebingungan dalam melakukan penamaan senyawa. 

Selain itu terdapat panduan dalam penamaan senyawa molekul ini, yaitu sebagai berikut:

- Awalan “mono” itu dapat dihilangkan untuk unsur pertama, misalnya pada PCl3 atau diberi nama pospor triklorida, bukan mono fosfor triklorida. Jadi pada ketiadaan awalan tersebut untuk unsur pertama biasanya berarti bahwa hanya terdapat satu atom unsur tersebut yang terdapat dalam molekul.

- Kemudian pada oksida, akhiran “a” pada awalan itu kadang dihilangkan, contoh: N2O4 yang diberi nama dinitrogen tetroksida dan bukan dinitrogen tetraoksida.

Tanpa pengecualian, kita tidak dapat menggunakan awalan Yunani untuk senyawa molekul yang mengandung hydrogen. Hal ini dikarenakan banyak dari senyawa-senyawa ini disebut dengan nama umum yang tidak sistematik atau dengan nama yang tidak secara khusus menandakan jumlah atom H yang ada, yaitu seperti

B2H6 (Diboran)

CH4 (Metana)

SiH4 (Silan)

NH3 (Amonia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun