Mohon tunggu...
Ayu KomalaDewi
Ayu KomalaDewi Mohon Tunggu... Notaris - Notaris

Belajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK: Jurus Jitu untuk Melindungi Hak-Hak Wanita

18 Februari 2023   09:35 Diperbarui: 18 Februari 2023   09:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta gono gini hanya berlaku jika pasangan tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pranikah. Jika pasangan membuat perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pranikah sebelum menikah, maka harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pasangan.

Dalam pembagian harta gono gini, harta bersama yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi secara merata antara suami dan istri. Namun, pembagian harta tidak selalu sama persis, karena hal ini tergantung pada keputusan hakim dan keadaan masing-masing pasangan. Misalnya, jika salah satu pasangan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperoleh harta bersama, maka hakim dapat memutuskan bahwa pasangan tersebut berhak atas pembagian yang lebih besar.

Selain itu, dalam pembagian harta gono gini, hakim juga mempertimbangkan kepentingan anak yang dihasilkan dari pernikahan. Jika anak masih di bawah umur, maka hakim dapat memutuskan bahwa aset yang diperoleh dari pernikahan akan dijadikan milik bersama untuk kepentingan anak.

Secara keseluruhan, pembagian harta gono gini dapat menjadi masalah yang kompleks dan sulit diatur. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang akan menikah untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian pemisahan harta sebelum menikah agar masalah pembagian harta dapat dihindari di kemudian hari.

Undang-Undang Perkawinan juga mengatur tentang pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pasal 35 menyatakan bahwa selama perkawinan, harta yang diperoleh oleh suami atau istri menjadi harta bersama yang kemudian dibagi secara adil jika terjadi perceraian. Namun, jika salah satu pasangan berselingkuh, maka pasangan tersebut tidak berhak atas pembagian harta gono-gini.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses yang adil dan objektif. Pasal 39 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan dengan seksama kepentingan anak, suami, dan istri.

Dalam konteks keberagaman Indonesia, Undang-Undang Perkawinan juga mengakui adat istiadat dalam perkawinan. Pasal 3 menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut adat istiadat daerah yang diakui oleh negara dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perkawinan yang dilakukan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Perceraian karena Perselingkuhan

Perselingkuhan seringkali menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan pasangan untuk bercerai. Perselingkuhan dapat menimbulkan rusaknya kepercayaan, kekecewaan, dan bahkan rasa sakit yang mendalam bagi pasangan yang terlibat. Selain itu, perselingkuhan juga dapat mempengaruhi proses pembagian harta gono gini dalam perceraian.

Dalam hukum perkawinan Indonesia, perselingkuhan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi pembagian harta gono gini. Menurut Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika pasangan bercerai karena perselingkuhan, maka pasangan yang berselingkuh tersebut tidak berhak atas pembagian harta gono gini.

Namun, pasangan yang tidak berselingkuh dapat memperoleh pembagian yang adil dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Hal ini dapat menjadi sangat rumit jika pasangan memiliki banyak aset atau harta yang diperoleh selama pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun