Di dalam wakaf produktif terdapat syarat dan ketentuan, yaitu seperti wakif tidak membatasi wakafnya, nadzir(pengelola) memiliki jiwa intepreneur.
Kemudian di dalam permasalahan terhadap wakaf produktif juga menghadapi beberapa masalah seperti pentingnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif. Para wakif menunjuk nadzir juga karena kepercayaan dan pengetahuan mereka tentang hukum syari'ah. Di masih banyak lagi permasalahan -- permasalahan yang terdapat dalam wakaf produktif.
Lalu, penyebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif juga mempengaruhi permasalahan yang terjadi yaitu kurangnya sosialisasi, terbatasnya nadzir profesional, terbatasnya nadzir profesional, dan lain sebagainya.
Dari adanya penyebab permasalahan yang terjadi, terdapat beberapa solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu perlunya sosialisasi yang spesifik dan efisien, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Â dan juga bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia(BWI)
Daftar Pustaka
Firman Muntaqo;Problematika Dan Prospek Wakaf Produktif Di Indonesia, Jurnal Al-Ahkam Vol 25 No. 1, April 2015.
ITANG ITANG, 'Wakaf Produktif Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Umat', ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, (2016)
Drs. H. Khusaeri; Pemikiran Islam Dan Filsafat, Jurnal Al-A'raf , Vol. XII No. 1, Juni 2015.
Ikhwatun Hasanah; Menelaah Wakaf Produktif Atas Solusi Masalah Umat, Vol. 3 No. 2, November 2020, Hal. 316
Muhammad Afdi Nizar; Development Of Productive Waqf In Indonesia: Potential and Problems, Original Article, Hal. 37-39
Rahmatillah dkk; Pengelolaan Wakaf Produktif Di Kabupaten Pidie, Journal Of Sharia Economic, Vol. 3 No. 2, Januari 2022.