Mohon tunggu...
ayu cahyaningrum
ayu cahyaningrum Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas kh. A wahab hasbullah

Writing is an extraordinary work of art because not everyone can convey the contents of their thoughts in writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pemahaman Masyarakat terhadap Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi di Era Modern

8 November 2023   13:34 Diperbarui: 8 November 2023   13:39 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Tidak adanya penyaluran informasi ataupun penyaluran pengetahuan seperti sosialisasi mengenai perwakafan dalam lingkungan Masyarakat awam. Masyarakat awam pada umumnya belum mengetahui dan belum juga memahami mengenai hukum wakaf, rukun dan syarat wakaf. Dikarenakan berbagai factor yang dapat memicu budaya ataupun adat Masyarakat yang berpegang pada pemahaman orang zaman dulu, sehingga enggan memahami dan mempelajari mengenai hal kontemporer atau yang terjadi di zaman sekarang.

2.Terbatasnya nadzir profesional, pada dasarnya seorang yang mengelola wakaf yeng memiliki karakter konservatif tradisional untuk mengelola dan mengembangkan wakaf adalah para nadzir wakaf yang selama ini ada , karena para penguasa, ahli hukum, dan umat Islam lebih tertarik untuk menjaga atau melindungi harta wakaf dibandingkan pendayagunaan wakaf. Maka dapat dipahami mengapa aspek pengelolaan dan pemberdayaan pada harta wakaf belum optimal.

3.Kurangnya kesadaran nadzir akan pentingnya status tanahyang sudah memiliki sertifikat wakaf yang resmi, maka kedepannya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengalami masalah yang berhubungan dengan keresmian sertifikat tersebut. Apabila harta wakaf tidak dipelihara atau dikelola dengan baik maka kedepannya juga akan mengalami masalah temtang harta wakaf yang terlantarkan dan dapat beralih kepemilikan ke pihak ke tiga sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang melalui proses hukum.

4.Biaya proses sertifikasi tanah yang tinggi dan rumitnya prosedur administrasi, hal ini membuat prosedur untuk memperoleh status tanah menjadi sulit.

Solusi Penyelesaikan Permasalahan produktifitas wakaf

Agar dapat memberikan solusi yang efektif  untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan wakaf, maka seorang nadzir atau pengelola wakaf harus mengetahui tentang entrepreneur agar masalah yang timbul akan teratasi dengan baik. Beberapa solusi penyelesaian yang dapat digunakan yaitu sebagai berikut:

1.Perlunya sosialisasi yang lebih spesifik dan efisien, karena sebagian besar sosialisasi yang dilakukan masih sebatas pada penafsiran wakaf secara umum, hanya sedikit yang menjelaskan wakaf secara spesifik atau wakaf untuk hal-hal yang mungkin mempunyai nilai ekonomi. Sosialisasi oleh institusi lembaga wakaf kepada nadzir perlu diberikan perhatian, seperti mengadakan diklat ataupun pelatihan secara rutin sehingga akan membantu pemahaman nadzir tentang pengelolaan wakaf secara produktif, dengan begitu nadzir dapat menjelaskan dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang wakaf produktif ini, hal ini dikarenakan masyarakat kurang memahami tentang wakaf produktif dan memiliki pemahaman bahwa wakaf hanya sebatas kepentingan keagamaan saja.

2.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaraan pelatihan, pendidikan, dan upgranding sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme pada nadzir sebagai individu atau organisasi yang menangani masalah wakaf.

3.Menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk menyelesaikan permasalahan wakaf mulai dari biaya proses sertifikasi tanah yang tinggi dan prosedur administrasi nadzir yang rumit.

Kesimpulan

Wakaf secara bahasa memiliki arti yaitu menahan, berhenti, atau tetap pada tempatnya. Sedangkan menurut munzir Qahaf pemanfaatan wakaf dibagi menjadi dua, yaitu wakaf yang digunakan secara langsung, seperti masjid untuk shalat,dan lain-lain. Dan juga wakaf yang digunakan secara tidak langsung yaitu pengelolahan lahan kemudian untuk disalurkan. Peraturan wakaf juga terdapat di peraturan Undang -- Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun