4.Ikrar wakaf (shighat atau pernyataan). ikrar dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu wakif dan nadzir agar perwakafan berjalan dengan lancar tanpa keraguan. Dan juga agar manfaat yang hendak diberikan dapat tersalurkan dengan maksimal.
5.Transparansi pengelolaan.
Permasalahan Wakaf Produktif
Upaya pengembangan harta wakaf produktif masih menghadapi beberapa permasalahan, diantaranya:
1.Minimnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif. Dalam implementasi wakaf yang biasanya dilakukan Masyarakat pada umumnya yang berbentuk tanah sehingga manfaat yang diambil dapat lebih banyak. Namun, tak jarang juga penhelolaan wakaf yang keefetifitasannya belum terlihat baiik sehingga dapat menghilangkan kepercayaan wakif untuk pengelolaan tersebut. Di Indonesia wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keagamaan seperti Pembangunan masjid dan sejenisnya lebih banyak dilakukan daripada wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial yang berbentuk rumahsakit atau lainnya.
2.Para wakif menunjuk nadzir juga karena kepercayaan dan pengetahuan mereka tentang hukum syari'ah, namun banyak nadzir yang memiliki motivasi rendah dan kemampuan terbatas.
3.Tidak sedikit juga harta wakaf yang belum terdaftar sebagaimana mestinya. Perihal sertifikat wakaf yang belum terdaftarkan juga akan menimbulkan masalah kedepannya, juga akan mempersulit untuk mengembangkan tanah wakaf untuk menjadi tanah yang produktif. Karena sertifikat tanah yang sudah terdaftarkan wakaf dari BPN atau badan pertanahan nasional akan sangat membantu penyaluran manfaat dari perwakafan tersebut.
4.Terbatasnya dana untuk mengelola dan mengembangkan tanah wakaf tersebut. Dana juga merupakan bagian yang sangat penting untuk pengelolaan maupun pemberdayaan yang akan dilakukan, tanpa dana tanah yang diwakafkan tidak akan bisa dibangun menjadi yang diinginkan dan jika tidak adanya Pembangunan maka manfaat tersebut tidak akan tersalurkan.
Hal itu menyebabkan masyarakat Indonesia tidak bisa  berperan dalam memberdayakan wakaf dalam ekonomi masyarakat.
Penyebab Permasalahan Wakaf Produktif
Dalam implementasi perwakafan tidak jarang ditemukan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pihak pengelola maupun pihak wakif (orang yang mewakafkan). Beberapa Penyebab permasalahan yang terjadi biasanya didasari oleh kurangnya pemahaman pengetahuan masyarakat mengenai perwakafan dan belum optimalnya pengembangan wakaf yang produktif adalah: