Untuk itu, ia menyeru umat Islam agar bersatu kembali di bawah satu keyakinan, satu sistem moral, satu sistem pendidikan, dan tunduk kepada satu sistem hukum dalam satu kekuasaan yang berbentuk negara. Akan tetapi, negara yang diinginkan Rasyid Ridha bukan seperti di Barat, melainkan negara dalam bentuk khilafah (kekhalifahan) seperti pada masa al-Khulaf' ar-Rsyidn (empat khalifah besar).Â
Khalifah haruslah seorang mujtahid (ahli ijtihad) dan dalam menjalankan roda pemerintahannya, ia dibantu oleh para ulama. Hanya dengan sistem khilafah, ukhuwwah Islmiyah dapat diwujudkan.Â
Dalam bukunya al-Khilfah, Rasyid Ridha menjelaskan secara panjang lebar mengenai khilfah, antara lain disebutkan bahwa fungsi khalifah adalah menyebarkan kebenaran, menegakkan keadilan, memelihara agama, dan bermusyawarah mengenai masalah-masalah yang tidak dijelaskan dalam nash.Â
Khalifah bertanggung jawab atas segala tindakannya di bawah pengawasan alil al-hall wa al-`aqd yang anggota-anggotanya terdiri atas para ulama dan pemuka-pemuka masyarakat.Â
Tugas ahl al-hall wa al-`aqd, selain mengawasi jalannya roda pemerintahan, juga mencegah terjadinya penyelewengan oleh khalifah. Lembaga ini berhak menindak khalifah yang berbuat dhalim dan sewenang-wenang.
Pengaruh pemikiran pembaharuan Rasyid Ridha dan gurunya, Muhammad Abduh, terasa sampai ke Indonesia. Ide-idenya yang terkandung dalam majalah al-Manar, khususnya mengenai pemberantasan bid'ah dan khurafat, banyak mengilhami timbulnya gerakan pembaharuan di Indonesia.Â
Bukti-bukti yang dapat dikemukakan sebagai adanya pengaruh ide-ide Rasyid Ridha di Indonesia, antara lain, terbitnya majalah al-Munir di Padang yang dikelola oleh ulama-ulama yang pernah belajar di Mekah.Â
Majalah ini mengulas berita-berita yang dimuat dalam majalah al-Manar. Ulama-ulama Indonesia banyak yang tertarik untuk membaca al-Manar, baik semasa berada di Mekah maupun setelah kembali ke Indonesia.Â
Hal ini ditandai dengan munculnya pertanyaan ulama Indonesia terhadap Rasyid Ridha melalui al-Manar mengenai nasionalisme, patriotisme, dan semangat ukhuwwah Islmiyah. (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Jilid 3, 1993: 255-257)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H