Terkait produk koperasi, maka perusahaan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Catatan penting juga , bahwa  dengan 'Surat Izin Usaha Perdagangan' (SIUP) bukanlah modal dari suatu lembaga tertentu untuk bisa melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Semoga kita semua semakin bisa 'melek' dengan literasi keuangan, dengan sama sama belajar dan tidak henti memberi ruang pada diri dengan lebih banyak membaca, mencari tau segala informasi dari sumber yang memang 'Ahli' nya . Dan jangan lupa, segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan, sehingga kita semua di jauhkan dari 'Dunia Tipu Tipu' .
Salam #InvestasiSehat
-Ayu Hendranata-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H