Mohon tunggu...
Arie Yanwar
Arie Yanwar Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Menulis sebagai bentuk apresiasi pada pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlukah Anggaran Pendidikan 20% pada APBN?

16 September 2017   00:29 Diperbarui: 16 September 2017   01:13 3769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengkavlingan anggaran dalam APBN memang menjadi masalah bagi pengganggaran kita. Apalagi jika pengkavlingan itu merupakan mandat dari sebuah undang-undang bahkan dalam konstitusi kita. Saya yakin apabila kita ingin mereview kebijakan ini, akan ada pembahasan yang sangat-sangat alot di senayan, 

mungkin di ikuti dengan beberapa demo sampai kepada penandatangan petisi online. Tapi sebelum saya jelaskan lebih panjang mari kita lihat dulu hak dan kewajiban warga negara terkait pendidikan yang tertera dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas yaitu "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" (Pasal 5 (1)) serta prinsip pendidikan di Indonesia yaitu "pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa" (Pasal 4 (1)). 

Oleh karena itu, daripada kita bergelut untuk memikirkan apa perlu kebijakan 20% anggaran pendidikan ini di revisi atau tidak, akan lebih baik jika kita melihat kedepan dan menilai perlukah anggaran pendidikan 20% terhadap APBN untuk bisa memenuhi hak setiap warga negara dengan menganut prinsip tersebut.

Tapi sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, saya akan membuat perbandingan potret pendidikan dasar di negara tempat saya belajar saat ini (UK) dengan di Indonesia. Di UK pendidikan dasar adalah untuk semua anak berusia 3 tahun s.d 18 tahun. Bagi Pemerintah UK, pendidikan merupakan hak setiap anak tanpa memandang gender, ras, agama, status sosial bahkan kewarganegaraan. Sehingga jelas bagi semua anak dalam range usia tersebut wajib untuk sekolah, bahkan kalau sampai ada anak dalam usia tersebut tidak sekolah, orang tua dari si anak tersebut dapat di polisikan karena telah bertindak zolim dengan tidak memberikan hak si anak berupa pendidikan. Tentu saja, 

Pemerintah UK juga konsekwen bahwa anak-anak wajib sekolah bukan berarti mereka harus bayar uang sekolah karena kalau itu terjadi berarti pemerintahnya yang zolim. Sehingga pendidikan anak dari mulai PAUD (3 tahun), TK (4 tahun), kelas 1-12 adalah GRATIS. Tugas orang tua cukup antar jemput anaknya ke sekolah saja. Segala keperluan anak, baik fasilitas pendidikan sampai makan siang semua di tanggung negara. Tentu saja orang tua juga diberi pilihan apakah anak mereka ingin makan makanan yang disediakan sekolah atau bawa bekal sendiri.

Hal yang tidak ditanggung negara adalah peralatan sekolah berupa baju, celana, sepatu dan kaos kaki, yang mana orang tua anak dapat membeli di toko yang telah ditunjuk oleh sekolah atau membeli sendiri di luar tapi dengan standar yang telah ditentukan sekolah. Standar yang ditentukan tersebut hanya mencakup masalah warna, seperti warna sepatu yang harus hitam polos, celana yang berwarna gelap dan baju yang warnanya tergantung masing-masing sekolah lengkap dengan emblem sebagai identitas sekolah. Ketentuan warna hitam polos pun dimaksudkan supaya semua anak berpenampilan sama sehingga tidak ada yang iri melihat temannya ada yang ngejreng sendiri.

Penampilan berpakaian juga di tentukan oleh sekolah perihal apa yang boleh dipakai dan apa yang tidak, pun dengan maksud yang sama untuk menghilangkan kecemburuan social diantara anak karena masing-masing anak memiliki orang tua yang berbeda latar belakang, sehingga penampilan seorang anak direktur bergaji mentereng ya harus sama dengan penampilan anak cleaning service bergaji UMR, supaya anak tidak minder untuk bergaul dengan teman-temannya. 

Dalam hal, orang tua anak kesulitan untuk membeli perlengkapan anak pun bukan merupakan masalah serius karena pihak sekolah selalu mengadakan charity day yaitu semacam bazar diskon gede-gedean untuk pakaian sekolah bekas yang masih layak pakai dan barangnya memang masih sangat layak pakai.

Bagaimana dengan sekolah swasta? Di UK memang ada sekolah swasta dan sekolah ini berbayar. Tapi jangan salah yang dibayar disini adalah fasilitas extra di luar fasilitas minimum sebuah sekolah yang ditentukan oleh pemerintah. Jadi pemerintah membuat standar fasilitas minimum sebuah sekolah seperti luas sekolah, rasio anak dan guru, ketersediaan tempat bermain, adanya pagar pengaman, adanya computer, alat bermain anak, buku, ruang kelas yang nyaman, toilet yang bersih dan ramah anak dan lain-lain. Kalau ingin dibandingkan fasilitas sekolah di UK dengan Indonesia, kira-kira kaya Al-Azhar lah cuma minus PR yang sejiblug.

Yup, di sini anak-anak gak dikasi PR dan pelajaran yang diajarkanpun sederhana gak serumit di Indonesia bahkan buku tulispun mereka gak harus bawa (ini menurut anak teman saya yang sudah SMP di Jakarta dan saat ini masuk kelas 10 di UK). Dan ini adalah standar minimum sekolah yang ditentukan pemerintah dan dibiayai pemerintah 100% tanpa mandang status negeri atau swasta. Nah, untuk sekolah swasta yang memiliki fasilitas esktra untuk pendidikan anak seperti pelajaran berkuda, memanah, kemping, berenang dan mendayung maka orang tua yang harus membayar fasilitas ekstra ini (and believe me it's ridiculously expensive).

Nah begitulah sekilas tentang pendidikan dasar di UK, bagaimana dengan di Indonesia? Setau saya pemerintah baru menjalankan wajib belajar 9 tahun yaitu SD dan SMP. TK dan PAUD gak masuk hitungan, bahkan SMU pun sependek pengetahuan saya belum di wajibkan. Pendidikan dasar wajib tanpa memandang SARA kecuali anak expatriate. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun