Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengacara Sejuta Trik

4 Agustus 2015   03:35 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:47 4490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Gambar : MajalahDetik

Otto Cornelis Kaligis (OCK), seorang pengacara kondang papan atas dikenal karena caranya yang tidak lazim dalam membela klien, ia pernah menyuruh pihak yang berperkara melakoni sumpah pocong, dan bahkan mencegat Jaksa Agung yang sedang jogging. Dewasa ini tarif OCK per kedatangan adalah Rp. 50 juta.

OCK, selepas meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan, tahun 1966, mengawali karirnya dengan menjadi asisten notaris, dan di tahun 1969 mendirikan Kantor Bantuan Hukum dan lebih fokus pada pengurusan perinzinan dan pertanahan. Untuk menyalurkan darah hukum dari Opa Mangindaan, kakek dari garis ibunya seorang jaksa di zaman Penjajahan Belanda, OCK memutuskan menjadi Advokat di tahun 1977, dan di tahun 1979, baru membuka firma hukum dengan bendera OC Kaligis & Associates. Nama OCK cepat meroket karena keberaniannya melawan para pengacara senior seperti Gani Djemat dan Yap Thiam Hien dalam suatu debat terbuka.

Di era Orba, ketika orang takut menggangu militer dan penegak hukum, justru OCK membela orang yang berkasus dengan TNI. Kantor OCK juga menjadi magnet buat para sarjana hukum baru, yang ingin berkarir sebagai advokat, diantaranya adalah Denny Kailiman, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, dan Amir Syamsudin (mantan menteri Hukum dan HAM).

Inilah daftar kasus kakap yang ditangani OCK :

  1. Soeharto

Kasus : Dugaan Korupsi Yayasan Soeharto

Putusan : Kejagung memerintahkan Penghentian        Penyidikan, 11 Oktober 1999.

Kasus : Gugatan Pemberitaan Majalah Time, “Soeharto Inc” diduga hasil korupsi

Putusan : MA perintahkan Time membayar Rp 1 trilyun. Pada sidang PK, MA memutuskan Time tidak bersalah.

  1. Tommy Soeharto

Kasus : Tukar Guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti

Putusan : PN Jaksel memvonis bebas.

Kasus : Gugatan Pemerintah terhadap uang Tommy di Bank PNP Paribas sebesar 36 juta Euro diduga hasil korupsi

Putusan : Pengadilan Guernsey menolak klaim pemerintah RI,menyatakan uang sepenuhnya milik Tommy.

  1. BJ Habibie

Kasus : Penyipangan Dana Non Budjeter Bulog Rp. 40 Milyar

Putusan : Habibie hanya menjadi saksi

  1. Nurdin Halid

Kasus : Dugaan Korupsi Impor Gula ilegal

Putusan : PN Jakut menjatuhkan vonis bebas.

  1. Artalya “Ayin” Suryani

Kasus : Suap $ 660.000 untuk tim penyelidik kasus BLBI

Putusan : Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.

  1. Joko S. Tjandra

Kasus : Kasus cessie Bank Bali Rp.904 Milyar

Putusan : Sidang PK MA menganulir putusan bebas dan menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta

  1. Samadikun Hartono

Kasus : Dugaan penyelewengan dana BLBI Rp 169 milyar

Putusan : PN Jakpus memvonis bebas. MA Memvonis 4 tahun dan menolak PK

  1. Muhammad Nazaruddin

Kasus : Korupsi Proyek Hambalang

Putusan : Nazaruddin mencabut surat kuasa OCK dan dihukum 7 tahun penjara.

 

Kutipan OCK : “Misalnya ada klien saya terbukti korupsi, saya tidak akan pernah mengatakan bahwa ia tidak korupsi….. saya akan berusaha mengurangi hukumannya.“

Dengan prestasi seperti itu tidak diragukan lagi bahwa OCK adalah seorang pengacara hebat, hanya saja bagaimana cara dia meraih prestasi layak dipertanyakan mengingat sengitnya aroma mafia hukum di negri ini yang melibatkan pengacara dan para aparat penegak hukum yang selama ini bebas bergentayangan tanpa tersentuh hukum yang berlaku.

Peribahasa kuno "Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga", masih berlaku buat sang OCK. Karena di tanggal 14 Juli 2015, KPK telah menetapkan OCK sebagai tersangka di Kasus Suap Hakim PTUN Medan dan menjerat dengan pasal suap yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasa 13 Undang2 Nonor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Undang2 Hukum Pidana.

OCK tentu saja mengunakan sejuta triknya untuk menghadapi kasus ini antara lain : dengan selalu menolak hadir panggilan KPK bahkan mengumbar “Mendingan ditembak KPK ketimbang hadir sebagai tersangka KPK”; akan mengajukan Pra Peradilan; dan dibela oleh 150 orang pengacara.

Kita masih akan menyaksikan aksi trik2 OJK lainnya dalam menghadapi gugatan KPK sebagai tersangka ini, dan diharapkan kebenaran sejati lah yang nantinya akan keluar sebagai pemenang. Semoga !!

Sumber :

MajalahDetik

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun