Kasus : Kasus cessie Bank Bali Rp.904 Milyar
Putusan : Sidang PK MA menganulir putusan bebas dan menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta
- Samadikun Hartono
Kasus : Dugaan penyelewengan dana BLBI Rp 169 milyar
Putusan : PN Jakpus memvonis bebas. MA Memvonis 4 tahun dan menolak PK
- Muhammad Nazaruddin
Kasus : Korupsi Proyek Hambalang
Putusan : Nazaruddin mencabut surat kuasa OCK dan dihukum 7 tahun penjara.
Kutipan OCK : “Misalnya ada klien saya terbukti korupsi, saya tidak akan pernah mengatakan bahwa ia tidak korupsi….. saya akan berusaha mengurangi hukumannya.“
Dengan prestasi seperti itu tidak diragukan lagi bahwa OCK adalah seorang pengacara hebat, hanya saja bagaimana cara dia meraih prestasi layak dipertanyakan mengingat sengitnya aroma mafia hukum di negri ini yang melibatkan pengacara dan para aparat penegak hukum yang selama ini bebas bergentayangan tanpa tersentuh hukum yang berlaku.
Peribahasa kuno "Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga", masih berlaku buat sang OCK. Karena di tanggal 14 Juli 2015, KPK telah menetapkan OCK sebagai tersangka di Kasus Suap Hakim PTUN Medan dan menjerat dengan pasal suap yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasa 13 Undang2 Nonor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Undang2 Hukum Pidana.
OCK tentu saja mengunakan sejuta triknya untuk menghadapi kasus ini antara lain : dengan selalu menolak hadir panggilan KPK bahkan mengumbar “Mendingan ditembak KPK ketimbang hadir sebagai tersangka KPK”; akan mengajukan Pra Peradilan; dan dibela oleh 150 orang pengacara.