Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengacara Sejuta Trik

4 Agustus 2015   03:35 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:47 4490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus : Kasus cessie Bank Bali Rp.904 Milyar

Putusan : Sidang PK MA menganulir putusan bebas dan menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta

  1. Samadikun Hartono

Kasus : Dugaan penyelewengan dana BLBI Rp 169 milyar

Putusan : PN Jakpus memvonis bebas. MA Memvonis 4 tahun dan menolak PK

  1. Muhammad Nazaruddin

Kasus : Korupsi Proyek Hambalang

Putusan : Nazaruddin mencabut surat kuasa OCK dan dihukum 7 tahun penjara.

 

Kutipan OCK : “Misalnya ada klien saya terbukti korupsi, saya tidak akan pernah mengatakan bahwa ia tidak korupsi….. saya akan berusaha mengurangi hukumannya.“

Dengan prestasi seperti itu tidak diragukan lagi bahwa OCK adalah seorang pengacara hebat, hanya saja bagaimana cara dia meraih prestasi layak dipertanyakan mengingat sengitnya aroma mafia hukum di negri ini yang melibatkan pengacara dan para aparat penegak hukum yang selama ini bebas bergentayangan tanpa tersentuh hukum yang berlaku.

Peribahasa kuno "Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga", masih berlaku buat sang OCK. Karena di tanggal 14 Juli 2015, KPK telah menetapkan OCK sebagai tersangka di Kasus Suap Hakim PTUN Medan dan menjerat dengan pasal suap yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasa 13 Undang2 Nonor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 Undang2 Hukum Pidana.

OCK tentu saja mengunakan sejuta triknya untuk menghadapi kasus ini antara lain : dengan selalu menolak hadir panggilan KPK bahkan mengumbar “Mendingan ditembak KPK ketimbang hadir sebagai tersangka KPK”; akan mengajukan Pra Peradilan; dan dibela oleh 150 orang pengacara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun