Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengacara Sejuta Trik

4 Agustus 2015   03:35 Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:47 4490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Gambar : MajalahDetik

Otto Cornelis Kaligis (OCK), seorang pengacara kondang papan atas dikenal karena caranya yang tidak lazim dalam membela klien, ia pernah menyuruh pihak yang berperkara melakoni sumpah pocong, dan bahkan mencegat Jaksa Agung yang sedang jogging. Dewasa ini tarif OCK per kedatangan adalah Rp. 50 juta.

OCK, selepas meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan, tahun 1966, mengawali karirnya dengan menjadi asisten notaris, dan di tahun 1969 mendirikan Kantor Bantuan Hukum dan lebih fokus pada pengurusan perinzinan dan pertanahan. Untuk menyalurkan darah hukum dari Opa Mangindaan, kakek dari garis ibunya seorang jaksa di zaman Penjajahan Belanda, OCK memutuskan menjadi Advokat di tahun 1977, dan di tahun 1979, baru membuka firma hukum dengan bendera OC Kaligis & Associates. Nama OCK cepat meroket karena keberaniannya melawan para pengacara senior seperti Gani Djemat dan Yap Thiam Hien dalam suatu debat terbuka.

Di era Orba, ketika orang takut menggangu militer dan penegak hukum, justru OCK membela orang yang berkasus dengan TNI. Kantor OCK juga menjadi magnet buat para sarjana hukum baru, yang ingin berkarir sebagai advokat, diantaranya adalah Denny Kailiman, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, dan Amir Syamsudin (mantan menteri Hukum dan HAM).

Inilah daftar kasus kakap yang ditangani OCK :

  1. Soeharto

Kasus : Dugaan Korupsi Yayasan Soeharto

Putusan : Kejagung memerintahkan Penghentian        Penyidikan, 11 Oktober 1999.

Kasus : Gugatan Pemberitaan Majalah Time, “Soeharto Inc” diduga hasil korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun