Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dari OC Kaligis berhulu di Gubernur Gatot dan Isteri Mudanya

30 Juli 2015   02:59 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:49 4292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : MedanPro.com

Tanggal 28 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isteri keduanya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usahan Negara Medan. Kasus ini juga telah menjerat pengacara kondang OC Kaligis beberapa hari sebelumnya.

Kedua pasangan ini dijerat oleh pasal2 yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama dan dikenakan sama persis dengan OC Kaligis, yakni Pasal 6 aya 1a; Pasal 5 ayat 1a atau b; dan Pasal 13 Undang2 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologis kasus penyuapan hakim PTUN ini adalah sbb :

Maret 2013

Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2012-2013.

September 2013

Kejaksaan Agung mengambilo alih penanganan kasus ini karena kerugian Negara diduga mencpai milyaran rupiah.

Mei 2015

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil Kepala Biro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Juni 2015

Fuad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

7 Juli 2015

Majelis hakim PTUN Medan yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amin Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulokan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan TInggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

9 Juli 2015

KPK menagkap M Yagari Bhasara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp. 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yesran,panitera PTUN Medan serta Amir dan Dermawan.

10 Juli 2015

KPK menggeledah kantor Gaot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN sebagai tersangka.

14 Juli 2015

KPK Menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka

28 Juli 2015

KPK Menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.

Menyikapi status tersangka ini, Gatot dan Evi sepakat untuk mengajukan Praperadilan, Sedangkan OC Kaligis memilih untuk selalu mangkir dari panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tesangka, malahan meberikan pernyataan bombamtis bahwa dia mendingan ditembak mati ketimbang menghadiri undangan KPK sebagai tersangka.

Kita patut angkat topi dan acungkan jempol kepada KPK yang telah menjerat semua terduga korupsi bansos di sumut ini sebagai tersangka dan semoga bisa dibawa kepengadilan dan akhirnya menyeret semua pelaku ke Hotel Pordeo KPK. 

Sumber :

Tempo

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun