Gambar : MedanPro.com
Tanggal 28 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan isteri keduanya Evi Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usahan Negara Medan. Kasus ini juga telah menjerat pengacara kondang OC Kaligis beberapa hari sebelumnya.
Kedua pasangan ini dijerat oleh pasal2 yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama dan dikenakan sama persis dengan OC Kaligis, yakni Pasal 6 aya 1a; Pasal 5 ayat 1a atau b; dan Pasal 13 Undang2 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologis kasus penyuapan hakim PTUN ini adalah sbb :
Maret 2013
Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2012-2013.
September 2013
Kejaksaan Agung mengambilo alih penanganan kasus ini karena kerugian Negara diduga mencpai milyaran rupiah.
Mei 2015
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil Kepala Biro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Juni 2015
Fuad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
7 Juli 2015
Majelis hakim PTUN Medan yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amin Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulokan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan TInggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
9 Juli 2015
KPK menagkap M Yagari Bhasara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp. 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yesran,panitera PTUN Medan serta Amir dan Dermawan.
10 Juli 2015
KPK menggeledah kantor Gaot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN sebagai tersangka.
14 Juli 2015
KPK Menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka
28 Juli 2015
KPK Menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.
Menyikapi status tersangka ini, Gatot dan Evi sepakat untuk mengajukan Praperadilan, Sedangkan OC Kaligis memilih untuk selalu mangkir dari panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tesangka, malahan meberikan pernyataan bombamtis bahwa dia mendingan ditembak mati ketimbang menghadiri undangan KPK sebagai tersangka.
Kita patut angkat topi dan acungkan jempol kepada KPK yang telah menjerat semua terduga korupsi bansos di sumut ini sebagai tersangka dan semoga bisa dibawa kepengadilan dan akhirnya menyeret semua pelaku ke Hotel Pordeo KPK.Â
Sumber :
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H