Fuad mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
7 Juli 2015
Majelis hakim PTUN Medan yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amin Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulokan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan TInggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
9 Juli 2015
KPK menagkap M Yagari Bhasara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp. 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yesran,panitera PTUN Medan serta Amir dan Dermawan.
10 Juli 2015
KPK menggeledah kantor Gaot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN sebagai tersangka.
14 Juli 2015
KPK Menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka
28 Juli 2015
KPK Menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka.