Mohon tunggu...
Aulia Wahyu M
Aulia Wahyu M Mohon Tunggu... Lainnya - a forever learner

a forever learner

Selanjutnya

Tutup

Money

Merajut Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Indonesia

8 September 2021   21:11 Diperbarui: 8 September 2021   21:27 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aturan ini tentu menjadi sebuah dilema yang sangat besar bagi Pemerintah, karena dengan adanya pembatasan aktivitas secara alamiah kegiatan ekonomi juga ikut terhambat. Namun jika diharuskan memilih, tentu keselamatan dan kesehatan masyarakat jauh lebih utama di atas segalanya, sehingga opsi pembatasan adalah jalan keluar yang paling logis untuk ditempuh saat ini.

Meski demikian, pembatasan aktivitas bukanlah satu-satunya langkah yang ditempuh Pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa aturan ini akan menyulitkan sebagian rakyatnya, terutama kelompok menengah ke bawah. Maka dari itu, APBN 2021 yang disusun agar dapat responsif menangani pandemi dan pemulihan ekonomi, hadir dengan fleksibilitasnya untuk mengakomodir peningkatan kebutuhan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial melalui peningkatan alokasi dana PEN dari yang semula Rp699,4 triliun menjadi Rp744,7 triliun.

Peningkatan alokasi tersebut digunakan untuk memperluas jangkauan penerima sekaligus menambah manfaat beberapa jenis bantuan yang diberikan Pemerintah, antara lain: pemberian Kartu Sembako kepada 18,8 juta keluarga sebesar Rp200.000/bulan selama 12 bulan, di mana pada bulan Juli dan Agustus dibayarkan sebanyak 2 kali, pemberian Diskon Listrik kepada 32,6 juta Rumah Tangga yang awalnya diberikan selama 9 bulan (Januari -- September) menjadi 12 bulan (Januari-Desember), Subsidi Kuota Internet kepada 38,1 juta Penerima yang awalnya diberikan selama 5 bulan (Januari-Mei) menjadi 12 bulan (Januari-Mei, dan Agustus-Desember), pemberian Kartu Prakerja yang awalnya kepada 5,6 juta Orang, diperluas menjadi 8,4 juta Orang serta pemberian manfaat tambahan berupa Bantuan Subsidi Upah kepada 8,4 juta Orang. 

Selain itu, Pemerintah juga memberikan manfaat baru berupa Bantuan Beras Bulog kepada 10 juta Keluarga Penerima BST dan 18,8 juta Keluarga Penerima Kartu Sembako sebanyak 10kg/keluarga serta Kartu Sembako PPKM kepada 5,9 juta Keluarga Usulan Pemda sebesar Rp200.000/bulan selama 6 bulan (Juli-Desember). 

Di sisi kesehatan, Pemerintah juga secara signifikan meningkatkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), serta terus menambah kapasitas tempat tidur, tabung oksigen, tenaga kesehatan, dan peralatan kesehatan lainnya yang diperlukan di tengah lonjakan kasus.

Perjalanan memulihkan masyarakat dan ekonomi dari pandemi Covid-19 memang tak mudah dan membutuhkan waktu yang tak sebentar. Selain itu, dukungan dan sinergi semua pihak sangat diperlukan, mulai dari pemerintah dan otoritas, tenaga kesehatan, serta yang tak kalah penting, adalah kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat. 

Peran serta masyarakat untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, serta kesadaran untuk melakukan vaksinasi merupakan game changer untuk membalik keadaan saat ini. Dengan protokol kesehatan yang baik dan program vaksinasi yang merata, kekebalan komunitas akan segera terbentuk, sehingga penularan virus dapat segera ditekan dan kasus Covid-19 semakin menurun.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah terus mengoptimalkan fungsi APBN sebagai instrumen utama untuk melindungi masyarakat. APBN disusun agar fleksibel dan kompatibel terutama dalam merespon dinamika Covid-19 melalui keberlanjutan program Penanganan Kesehatan, Perlindungan Sosial, dan UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun