Mohon tunggu...
Aulia Wahyu M
Aulia Wahyu M Mohon Tunggu... Lainnya - a forever learner

a forever learner

Selanjutnya

Tutup

Money

Merajut Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Indonesia

8 September 2021   21:11 Diperbarui: 8 September 2021   21:27 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di sisi lain, Bank Dunia dalam laporannya "Indonesia Economic Prospects: Boosting the Recovery" di bulan Juni 2021, memproyeksikan tingkat kemiskinan di Indonesia dapat mencapai 11,2 persen di tahun 2021 tanpa perluasan program perlindungan sosial.

Sinyal positif pemulihan ekonomi pada Kuartal II-2021 terlihat baik dari sisi pengeluaran maupun Lapangan Usaha (LU). Dari kelompok pengeluaran, pertumbuhan ekonomi terutama didorong pertumbuhan ekspor yang mencapai 31,78 persen (yoy). Kinerja ekspor yang cukup menggembirakan ini sejalan dengan pemulihan ekonomi global, khususnya di negara mitra dagang. 

Pembukaan kembali ekonomi (reopening) di beberapa kawasan mendorong permintaan komoditas ekspor, baik migas dan nonmigas. 

Sementara itu, nilai impor juga mengalami pertumbuhan ditopang impor bahan baku dan barang modal. Hal ini diharapkan menjadi indikasi mulai bergeraknya aktivitas produksi domestik.

Tak kalah pentingnya, konsumsi Pemerintah dan Rumah Tangga yang menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi juga mengalami pertumbuhan masing-masing mencapai 8,06 persen (yoy) dan 5,93 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut tak lepas dari berbagai insentif dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, serta peningkatan mobilitas masyarakat seiring momentum bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan libur tahun ajaran baru bagi pelajar.

Pemulihan ekonomi juga semakin terlihat nyata ditinjau dari kinerja kelompok LU yang menunjukkan pertumbuhan pada seluruh komponen, terutama didorong oleh Industri Manufaktur (6,6 persen). Hal ini sejalan dengan Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur yang melanjutkan tren positif di zona ekspansi sejak November 2020, yaitu di angka 53,5 pada akhir Semester I-2021. 

Sektor lainnya seperti industri Perdagangan (9,4 persen), Transportasi dan Pergudangan (25,1 persen), serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (21,6 persen) juga berkontribusi besar terhadap perbaikan ekonomi dari sisi produksi. Beberapa sektor yang mendukung aktivitas di tengah pandemi Covid-19 seperti kesehatan serta komunikasi dan informasi juga terus melanjutkan pertumbuhan, masing-masing mencapai 11,6 persen dan 6,9 persen.

Jika dicermati lebih lanjut, pemulihan ekonomi Indonesia juga didukung oleh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Indonesia berhasil menjaga inflasi di tingkat yang rendah, di saat negara lain khususnya negara maju mengalami peningkatan. Inflasi Indonesia bulan Juni 2021 terkendali di tingkat 1,3 persen, sementara inflasi di negara peers seperti Malaysia dan Filipina lebih tinggi, yaitu 3,4 persen dan 4,1 persen. Bahkan, inflasi di Amerika Serikat terus melonjak hingga 5,4 persen pada periode yang sama.

Benar bahwa capaian ini tidak lantas menjadi alasan untuk tenggelam dalam euforia. Satu hal yang pasti, bahwa pandemi belum usai. Pun bayang ketidakpastian akibat berbagai gejolak dan risiko masih perlu terus diwaspadai, terutama adanya ancaman virus yang terus bermutasi. 

Melansir dari katadata (2021), hasil studi tim peneliti gabungan dari World Health Organization (WHO), London School of Hygiene and Tropical Medicine, dan Imperial College London menunjukkan bahwa virus Corona varian Delta memiliki tingkat penularan lebih tinggi 97 persen dibandingkan varian aslinya, disusul tingkat penularan varian Kappa (lebih tinggi 48 persen), varian Gamma (lebih tinggi 38 persen), serta varian Alfa (lebih tinggi 29 persen) dan varian Beta (lebih tinggi 25 persen).

Penularan varian virus Delta yang lebih masif dan ganas ini mau tak mau membuat Pemerintah kembali mengeluarkan aturan pembatasan sosial yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai dari tanggal 3 Juli 2021. Seiring dinamika kasus Covid-19 yang masih berfluktuasi, aturan PPKM Darurat pun mengalami beberapa penyesuaian, antara lain diperluas hingga ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, serta mengalami pergantian istilah menjadi PPKM Level 3 dan Level 4, dan terus diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun