Mohon tunggu...
Awang Setiawan
Awang Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo Daito, SE., M.Si., Ak Nama : Awang Setiawan NIM : 46119010169

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus David Hume dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   08:40 Diperbarui: 15 Desember 2023   15:13 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 2:

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi dapat dikenakan tindakan pidana. Korupsi yang dimaksud melibatkan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan dalam jabatan.

Pasal 3:

Pasal ini menyebutkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam bentuk memberi atau menerima suap. Suap tersebut dapat diberikan atau diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 5:

Pasal ini menjelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dikenakan pidana korupsi.

Pasal 11:

Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12:

Pasal ini menetapkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima, atau meminta janji suap dapat dikenakan pidana.

Pasal 13:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun