Pasal 2:
Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi dapat dikenakan tindakan pidana. Korupsi yang dimaksud melibatkan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan dalam jabatan.
Pasal 3:
Pasal ini menyebutkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam bentuk memberi atau menerima suap. Suap tersebut dapat diberikan atau diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 5:
Pasal ini menjelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dikenakan pidana korupsi.
Pasal 11:
Pasal ini memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 12:
Pasal ini menetapkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima, atau meminta janji suap dapat dikenakan pidana.
Pasal 13: