Mohon tunggu...
Awaluddin Attamimi
Awaluddin Attamimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Si Pengagum Senja dan Pecinta Traveling dan Juga Wanita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Kebijakan PPKM: Antara Mati di Peti atau Mati Kelaparan

15 Juni 2022   07:30 Diperbarui: 15 Juni 2022   07:58 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melemahnya sektor ekonomi karena kondisi pandemi yang berkepanjangan dan ketidakpastian akan beberapa hal tentu akan menciptakan kelesuan ekonomi dan bisnis. Namun, ini semua dapat sedikit teratasi apabila dilakukan secara daring (online) dimana sudah semakin banyak dikenal masyarakat selama masa pandemi.

Ada juga segelintir orang yang berusaha meraup keuntungan dari pemberlakuan kebijakan PPKM ini. Dengan menaikkan harga sembako serta menaikkan harga tabung oksigen, yang mengakibatkan kelangkaan tabung oksigen di tengah-tengah masyarakat. Alhasil Tabung oksigen dan kebutuhan pokok sangat sulit di dapatkan oleh masyarakat di masa PPKM.

Segala ketidakpastian bernaung di tengah pikiran seluruh rakyat di masa pandemi seperti saat ini, tidak dapat dipungkiri pandemi saat ini sungguh menyiksa rakyat Indonesia terutama rakyat kecil, Banyak orang mati di makamkan dengan peti, banyak orang yang kelaparan karena tak tau bagaimana caranya besok bisa makan. 

Tentunya kta tidak bisa menyalahkan siapapun di situasi seperti ini, namun Kembali lagi kepada kebijakan dari pemerintah sekarang yang menetukan arah negara ini akan kemana. 

PPKM bukan tanpa maksud dijalankan tentunya semua ini dijalankan demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Namun tidak serta merta semua dipukul rata dari kalangan atas sampai kalangan bawah oleh aturan yang mengikat ini. 

Mungkin bagi para kaum kapitalis di negeri ini untuk makan 7 turunan pun masih mampu namun sesekali coba kita tengok rakyat jelata yang sedang luntang lantung dihadapkan prokes yang ketat tengah mencari lembaran rupiah. lantas bagaimana mereka berusaha membahagiakan dirinya dan keluarganya, untuk makan besok pagi saja susah. 

Seharusnya disituasi seperti ini rakyat kecil wajib mendapat perhatian khusus dari pemerintah sesuai dengan pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Lantas mengapa banyak rakyat kecil terseok seok dalam menjalani hidup di masa pandemi ?. Di satu sisi para Menteri mengalami kenaikan pendapatan yang berlipat lipat bahkan ada yang naik 11 kali lipat di masa pandemi. Hal semacam ini membuat publik bertanya tanya selama ini. 

Bantuan sosial yang dikorupsi oleh manusia yang tak punya nurani menjadi gambaran betapa malangnya pendidikan moral para pemangku kebijakan di negeri ini.

Untuk menghadapi dilema seperti ini, pemerintah sudah saatnya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan sedikit kelonggaran dalam menjalankan kebijakan PPKM khususnya untuk pelaku UMKM yang semestinya memerlukan pelonggaran di jam operasional nya. Masyarakat perlu dikuatkan dengan semangat optimisme dalam menghadapi ancaman virus Covid-19. Jangan sampai kesulitan dalam mencari nafkah disaat seperti ini menjadi tekanan dalam hidup.

Pemerintah harus lebih jeli dan teliti juga dalam penyaluran bantuan dari tingkat atas sampai masyarakat yang menerima bantuan berupa bantuan langsung tunai ataupun bantuan-bantuan yang lain.

Pentingnya tetap menjalankan prokes, menjaga emosi dan tetap sabar serta sikap gotong royong dan tolong menolong tanpa saling menyalahkan ataupun menjatuhkan menjadi modal penting untuk mempercepat pemulihan di sektor ekonomi kerakyatan yang menjadi persoalan bersama setelah melewati krisis dari masa transisi PPKM menuju new normal endemi covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun