Mohon tunggu...
Awal Muharriz
Awal Muharriz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki-Laki

Pria pekerja keras, wiraswasta di bidang e-commerce dan Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang Digital Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

1 Mei 2022   17:30 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:34 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. Pengertian

Cryptocurrency atau uang kripto adalah: mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang. Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.

Dikutip dari halaman Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni Digital, Terenkripsi, dan Desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni Rupiah, Dollar US, atau Euro, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral Negara. Dari sisi nilai uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Non – Fungible Token atau (NFT) adalah: Aset digital yang menggunakan teknologi blockchain (buku besar digital) yang mendukung ethereum, bitcoin dan aset kripto lainnya untuk merekam transaksi di dalamnya. NFT akan mewakilkan barang berharga yang unik dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti.

Barang yang dapat dijadikan sebagai aset NFT dapat berupa foto, video, aset game, musik, dokumen dan lain-lainnya. Harga jual yang didapatkan tergantung dari faktor subjektif, seperti kreativitas, kualitas aset hingga reputasi seniman.

Ethereum (Ether) adalah: mata uang kripto yang berasal dari open-source berbasis blockchain, Ethereum ini menjadi platform perangkat lunak terdesentralisasi yang juga menciptakan mata uang kripto Ether (ETH).

Blockchain adalah sebuah rangkaian catatan data yang dikelola oleh sebuah sistem komputer, dimana di dalamnya tidak memiliki entitas apapun. Blockchain merupakan database yang tidak bisa diganti atau diubah. Merupakan teknologi yang digunakan untuk menyimpan data digital yang terhubung dengan kriptografi.

2. Peraturan uang kripto di Indonesia Dan Prinsip Uang Elektronik

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency mengalami peningkatan pembicaraan popularitas di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di pasar internasional. Di Tanah Air, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency adalah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang. Mata uang ini adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Penjualan Ether mulai mendapatkan respons yang sangat luar biasa pada Tahun 2014. Ether mulai digunakan untuk berbagai tujuan, seperti perdagangan mata uang digital di cryptocurrency dan digunakan untuk menjalankan aplikasi serta memonetisasi pekerjaan.

Pada tahun 2015, mata uang kripto bernama Ether atau disingkat ETH mulai diperdagangkan, tepatnya pada 7 Agustus 2015. Saat itu, harga ETH adalah US$2,83 atau sekitar Rp 41 ribu lebih per kepingnya.

Di Indonesia transaksi elektronik mata uang digital ini di lindungi oleh UU No 19 tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada saat pelaksanaan perbankan di perkuat oleh Peraturan BI dengan No.20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Serta jaminan oleh OJK sebagai pengawasan dengan peraturan No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Adapun 15 Isi pokok peraturan-peraturan tersebut, yakni:

1. Prinsip penyelenggaran uang elektronik

Penyelenggaran uang elektronik ini harus memiliki lima prinsip, yaitu tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional berdasarkan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

2. Uang Elektronik Open Loop dan Closed Loop

Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Kewajiban izin dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai Penerbit UE Closed Loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp 1 miliar.

3. Pengelompokkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Kelompok penyelenggara terdiri dari front end dan back end. Front end terdiri dari penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik dan penyelenggara transfer dana. Sedangkan back end terdiri dari dari principal, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara switching dan penyelenggara switching.

4. Persyaratan Umum Penyelenggara Uang Elektronik

Pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggara adalah bank atau lembaga selain bank yang berbentuk perseroan. Kemudian harus memenuhi kelembagaan hukum, kelayakan bisnis dan operasional serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

5. Minimum Modal Disetor

Minimum modal disetor bagi penerbit selain bank adalah minimal Rp 3 miliar. Penerbit berupa lembaga selain bank wajib meningkatkan modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah dana float.

6. Komposisi Saham Penerbit

Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit berupa lemabga selain bank harus paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

7. Representations and warranties

Bank atau LSB yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara harus menyampaikan pernyataan dan jaminan (representation and warranties)

8. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

BI dapat memproses penilaian kemampuan dan kepatutan dalam memproses pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan hal lainnya.

9. Kepemilikan Tunggal

Setiap pihak dilarang:

a. Menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB yang masing-masing memiliki izin PJSP yang sama; dan/atau.

b. menjadi PSP pada lebih dari 1 Penyelenggara LSB dalam kelompok PJSP yang berbeda. PSP yang dimaksud adalah PSP berupa perorangan dan badan hukum bukan Bank.

10. Holding Period

Penyelenggara berupa LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya PSP Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

11. Dana Float

Penempatan dana floating minimal 30% di kas BUKU IV atau di giro bank BUKU IV bagi bank selain BUKU IV. Sedangkan 70% ditempatkan surat berharga yang diterbitkan pemerintah atua Bank Indonesia.

12. Cross Border Transaction

Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah NKRI hanya dapat ditransaksikan di wilayah NKRI dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.

13. Peningkatan limit uang elektronik

Untuk uang elektronik registered tercatat, limit dananya maksimal Rp 10 juta.


14. Pengawasan Terintegrasi

Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara UE, yang meliputi: Pengawasan tidak langsung, Pengawasan langsung (on-site visit). Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap: penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama, pihak terafiliasi lain terutama yang melakukan kegiatan terkait dengan bidang sistem pembayaran.

Pengawasan terintegrasi dilakukan terhadap eksposur risiko dan pemenuhan aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengendalian.

 

15. Masa Peralihan

  • Penerbit yang belum berizin Wajib mengajukan izin kepada BI paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
  • Penyelenggara berizin wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representations & warranties) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
  • Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi ketentuan modal disetor (Rp 3 miliar) paling lambat 6 bulan sejak PBI berlaku
  • Penyelenggara yang telah memiliki lebih dari 1 izin pada kelompok PJSP yang berbeda
  • harus melakukan penyesuaian apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada BI
  • Penerbit berizin berupa LSB wajib memenuhi komposisi kepemilikan saham apabila setelah berlakunya PBI ini penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing
  • Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada: a. Penyelenggara berizin b. Pihak dalam proses perizinan (pipeline) wajib memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan tunggal apabila setelah berlakunya PBI ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham penyelenggara

3. Peralihan Uang Elektronik Kripto ke Uang Digital Indonesia

Apakah ETH bisa dicairkan jadi tunai Uang?. Bentuk ETH dapat dicairkan ke dalam bentuk tunai dalam mata uang yang berlaku di sebuah negara, misalnya ke dalam Dollar atau Euro. Dijelaskan dalam artikel STILT, caranya adalah dengan menggunakan pertukaran kripto. Pertukaran mata uang kripto sama saja dengan penukaran mata uang pada umumnya. Etherium dapat ditukarkan dengan mata uang fiat, atau mata uang yang tidak dipatok dari harga komoditas tertentu seperti emas atau perak. Mata uang yang termasuk fiat misalnya adalah dollar AS dan euro. Berapa banyak uang tunai yang bisa didapat dari penukaran ETH ini tergantung pada berapa banyak token ETH yang Anda tukarkan dan nilai tukar ETH dengan mata uang fiat pilihan Anda.

  • Pilih penukaran dengan pasangan ETH/USD Penukaran ini bisa dilakukan di bursa seperti Coinbase, Gemini, atau Kraken. Apabila Anda berada di luar AS, pastikan akun bank Anda dapat menerima uang dalam dollar AS.
  • Miliki akun bursa untuk lakukan penukaran uang Jika belum memiliki akun di bursa untuk pertukaran mata uang kripto, Anda harus menyiapkannya sebelum dapat menjual Ethereum ke mata uang riil. Proses ini serupa dengan menyiapkan rekening di perbankan atau akun investasi online. Anda harus memverifikasi identitas Anda sebelum dapat memulai perdagangan di bursa.
  • Tautkan rekening bank; Tautan rekening bank ke dalam profil akun yang Anda buat untuk dapat menerima dana hasil penjualan ETH. Selain rekening bank, Anda juga bisa menggunakan akun PayPal.
  • Kirim Ethereum ke bursa penukaran; Buka dompet Etherium Anda, pilih opsi kirim Ethereum, kemudian masukkan alamat publik bursa penukaran Anda. Mungkin perlu satu atau dua jam agar Ethereum Anda muncul di akun bursa penukaran, tergantung pada kepadatan jaringan.
  • Masukkan penjualan Etherium ke dollar AS; Setelah Ethereum telah terkirim dari dompet Anda ke akun bursa penukaran, pilih opsi untuk menjual Etherium. Selanjutnya, pilih dollar AS sebagai mata uang yang Anda pilih untuk menjual ETH.
  • Tarik uang tunai ke rekening bank ; Ketika penjualan telah berhasil dilakukan, uang dalam mata uang dollar US akan muncul di akun bursa Anda. Pilihlah opsi untuk menarik dana tersebut, pastikan akun bank mana yang Anda inginkan untuk dilakukan pengiriman. Proses ini mungkin memakan waktu 3-5 hari hingga akhirnya uang tunai bertambah di rekening bank. Jika sudah diubah dalam bentuk mata uang riil, mudah untuk Anda menukarnya ke dalam bentuk mata uang negara mana pun yang Anda inginkan.

Sumber : 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun