Kemajemukan agama itu harus tetap dalam bingkai akhlak untuk membangun dan memberdayakan inklusifitas persaudaraan dan kebersamaan antar pemeluknya, bukan relasi yang menyuburkan persinggungan dan ketegangan. Masing-masing pemeluk agama harus menghargai dan mengadvokasi hak humanitas sesamanya dalam beragama.
Jaminan atas hak kebebasan beragama dan beribadah telah diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuh UUD 1945, seperti yang terjamin di dalam UUD 1945 Amandemen IV Pasal 28 E Ayat (1) dan (2) dan juga dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2). Jadi setiap orang dapat dengan bebas menentukan keyakinannya, namun kebebasan akan terhenti jika menyinggung hak kebebasan orang lain.Â
hak kebebasan beragama ini termasuk kedalam HAM yang sifatnya mutlak dan berada pada forum interum yang merupakan wujud dari inner freedom. hak ini termasuk dalam hak yang non-derogable, yang artinya secara spesifik dinyatakan dalam perjanjian HAM sebagai hak yang sifatnya tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya dalam kondisi apapun.
Dalam rangka memupuk rasa toleransi antara umat beragama Korem 073 Makutarama bersama dengan Kodim 0722 Kudus menggandeng Desa Wates untuk menjadi kampung Pancasila dengan tujuan untuk mengamalkan nilai -- nilai Pancasila dan sebagai role model bagi masyarakat desa lain untuk dapat mengamalkan nilai Pancasila.Â
Dalam acara pencanangan kampung Pancasila dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat antara lain organisasi IPNU IPPNU, Karang Taruna, Fatayat, PKK, Posyandu, serta perwakilan seluruh pemeluk agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara.
Sumber
Nurul Nisa, Dinie Anggraeni Dewi. 2021. Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusa. Volume 5 No 1. Pp 890-896
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H