Oleh : Avida Muanisatul Chabibah
Mahasiswi Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H
Kehidupan peradaban manusia mengalami banyak perkembangan dari masa ke masa. Salah satu hal yang lahir dari perkembangan pemikiran dan proses peradaban adalah pengertian serta pemahaman yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).Â
Dalam konteks hak asasi manusia, subjek hukum pertama adalah negara karene negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam hukum HAM, pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara.Â
Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil). Individu di sisi lain diikat oleh kewajiban untuk tidak mengganggu hak asasi manusia individu lainnya.
Hak asasi manusia merupakan seperangkat serta sebuah konsep hukum normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Salah satu contoh hak asasi manusia adalah hak kebebasan beragama.Â
Hak untuk bebas memeluk agama telah disebutkan dalam sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai bahwa setiap warga negara Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya, menjalanakan agama dan kepercayaan secara berkeadaban serta saling menghormati, dan segenap agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama.
Indonesia merupakan negara dengan pluralisme agama yang berarti bahwa agama di Indonesia tidak hanya satu melainkan banyak agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara. Namun, di tengah pluralisme agama, hubungan lintas agama di Indonesia semakin terpuruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aksi kekerasan atas nama agama semakin meningkat belakangan ini.
Pancasila memiliki sekurang-kurangnya empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia, menurut fungsinya sebagai paradigma pembangunan hukum antara lain ;
- Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan ada hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
- Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan yang kuat.
- Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
- Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan.
Berdasarkan Pancasila sila pertama, setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk memilih, memeluk, dan mengajarkan agama tanpa gangguan dan tanpa mengganggu agama maupun kepercayaan orang lain.Â