Mohon tunggu...
Avida Muanisatul Chabibah
Avida Muanisatul Chabibah Mohon Tunggu... Bidan - S1 Kebidanan Unissula 2018

Duta pesantren mahasiswa 2019 Duta Unissula 2020 Duta Desa Wates

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hak Kebebasan Beragama Melalui Pencanangan Kampung Pancasila Desa Wates Kecamatan Undaan

22 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 23 Juni 2022   06:26 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Avida Muanisatul Chabibah

Mahasiswi Kebidanan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

Kehidupan peradaban manusia mengalami banyak perkembangan dari masa ke masa. Salah satu hal yang lahir dari perkembangan pemikiran dan proses peradaban adalah pengertian serta pemahaman yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). 

Dalam konteks hak asasi manusia, subjek hukum pertama adalah negara karene negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam hukum HAM, pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara. 

Negara memiliki tiga kewajiban generik terkait hak asasi manusia, yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fulfil). Individu di sisi lain diikat oleh kewajiban untuk tidak mengganggu hak asasi manusia individu lainnya.

Hak asasi manusia merupakan seperangkat serta sebuah konsep hukum normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Salah satu contoh hak asasi manusia adalah hak kebebasan beragama. 

Hak untuk bebas memeluk agama telah disebutkan dalam sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai bahwa setiap warga negara Indonesia bertuhan menurut agama dan kepercayaannya, menjalanakan agama dan kepercayaan secara berkeadaban serta saling menghormati, dan segenap agama dan kepercayaan mendapat tempat dan perlakuan yang sama.

Indonesia merupakan negara dengan pluralisme agama yang berarti bahwa agama di Indonesia tidak hanya satu melainkan banyak agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara. Namun, di tengah pluralisme agama, hubungan lintas agama di Indonesia semakin terpuruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aksi kekerasan atas nama agama semakin meningkat belakangan ini.

Pancasila memiliki sekurang-kurangnya empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia, menurut fungsinya sebagai paradigma pembangunan hukum antara lain ;

  • Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan ada hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
  • Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan yang kuat.
  • Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
  • Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan.

Berdasarkan Pancasila sila pertama, setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk memilih, memeluk, dan mengajarkan agama tanpa gangguan dan tanpa mengganggu agama maupun kepercayaan orang lain. 

Kemajemukan agama itu harus tetap dalam bingkai akhlak untuk membangun dan memberdayakan inklusifitas persaudaraan dan kebersamaan antar pemeluknya, bukan relasi yang menyuburkan persinggungan dan ketegangan. Masing-masing pemeluk agama harus menghargai dan mengadvokasi hak humanitas sesamanya dalam beragama.

Jaminan atas hak kebebasan beragama dan beribadah telah diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuh UUD 1945, seperti yang terjamin di dalam UUD 1945 Amandemen IV Pasal 28 E Ayat (1) dan (2) dan juga dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2). Jadi setiap orang dapat dengan bebas menentukan keyakinannya, namun kebebasan akan terhenti jika menyinggung hak kebebasan orang lain. 

hak kebebasan beragama ini termasuk kedalam HAM yang sifatnya mutlak dan berada pada forum interum yang merupakan wujud dari inner freedom. hak ini termasuk dalam hak yang non-derogable, yang artinya secara spesifik dinyatakan dalam perjanjian HAM sebagai hak yang sifatnya tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya dalam kondisi apapun.

Dalam rangka memupuk rasa toleransi antara umat beragama Korem 073 Makutarama bersama dengan Kodim 0722 Kudus menggandeng Desa Wates untuk menjadi kampung Pancasila dengan tujuan untuk mengamalkan nilai -- nilai Pancasila dan sebagai role model bagi masyarakat desa lain untuk dapat mengamalkan nilai Pancasila. 

Dalam acara pencanangan kampung Pancasila dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat antara lain organisasi IPNU IPPNU, Karang Taruna, Fatayat, PKK, Posyandu, serta perwakilan seluruh pemeluk agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara.

Sumber

Nurul Nisa, Dinie Anggraeni Dewi. 2021. Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama. Jurnal Pendidikan Tambusa. Volume 5 No 1. Pp 890-896

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun