Bagir Manan merumuskan cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan negara, sebagai berikut : Penguasaan semacam pemilikan oleh negara, artinya negara melalui Pemerintah adalah satu-satunya pemegang wewenang untuk menentukan hak wewenang atasnya, termasuk di sini bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya; Mengatur dan mengawasi penggunaan dan pemanfaatan; Penyertaan modal dan dalam bentuk perusahaan negara untuk usaha-usaha tertentu. Dimana untuk kekuasaan tertinggi negara mempunyai hak untuk : Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu; Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
5Penjelasan prinsip tanggungjawab negara dalam UUPPLH No. 32 2009 adalah negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan  dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
6Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2013, hal. 197, 199
Ridwan HR mengutip N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berg membagi pengertian izin dalam arti luas yaitu “izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam Hukum  Administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya.
7Pertumbuhan hijau berarti mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sambil memastikan bahwa sumber daya alam terus memberikan manfaat ekologis dan jasa lingkungan sebagai sumber utama kesejahteraan.
8Intergenerational Equity Principle (Prinsip Keadilan Antargenerasi) merupakan satu di antara 27 prinsip dalam konsep sustainable development yang tertuang dalam Deklarasi UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) Rio de Janeiro Tahun 1992 dimana Negara dalam hal ini harus melestarikan dan menggunakan lingkungan serta sumber daya alam bagi kemanfaatan generasi sekarang dan mendatang. Prinsip keadilan antargenerasi ini terumuskan dalam prinsip ke-3 yang menyatakan bahwa hak untuk melakukan pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. (The right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental and environmental needs of present and future generations).
9Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan,Mandar Maju, Bandung, hal. 21
Menurut Iskandar, kebijakan pengelolaan kawasan hutan dan atau kebijakan perubahan kawasan hutan harus mengedepankan prinsip pelestarian fungsi lingkungan hidup diantaranya prinsip keutuhan (holistic), prinsip keterpaduan (intregated), prinsip keberlanjutan/kelestarian (sustainability).
10Jerremy Bentham, Teori Perundang-undangan, 2016, Nuansa, Bandung, hal. 421
Menurut Bentham, dalam perkara ganti rugi resmi yang paling diutamakan adalah kepentingan pihak yang dirugikan, tetapi bahkan pelaku pelanggaran sekalipun memperoleh keuntungan dalam cara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H