Mohon tunggu...
Ausy Sekar
Ausy Sekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pemilik Tanah Vs Mafia Tanah: Cara Penyelesaian Sengketa Lahan

15 Desember 2024   19:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:42 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, kami melaksanakan kelas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Dalam kelas tersebut, kami dari Offering NN Kelompok 8 yang beranggotakan Ausy Sekar dan Ferynda Resthu Ariesta dari Universitas Negeri Malang yang berkolaborasi dengan Universitas Pendidikan Ganesha dengan anggota Priska Happy Karina, Putu Chantika Lestari dan Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya mempresentasikan tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun Kewajiban Membayar Utang.

Diskusi terjadi secara interaktif, dengan beberapa audiens bertanya diantaranya:

  1. Kapan sebaiknya suatu sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan dan kapan sebaiknya di luar pengadilan?

  2. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara pemilik tanah dengan mafia tanah, dan apakah cara penyelesaiannya sama dengan sengketa lainnya?

  3. Apakah ada tantangan dalam suatu perusahaan dalam menyelesaikan arbitrase?

Ketiga pertanyaan tersebut telah kami jawab dan diskusikan dengan audiens pada saat kelas berlangsung, namun kelompok kami tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai nomor 2 yaitu mafia tanah. Menurut kelompok kami, mafia tanah adalah sekelompok individu atau jaringan yang secara sistematis dan ilegal merebut atau menguasai hak atas tanah milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mafia tanah menjadi keresahan bagi masyarakat terutama pemilik tanah karena mereka menggunakan modus-modus tertentu untuk merebut hak tanah milik masyarakat.

Modus yang Dilakukan Mafia Tanah

Pada dasarnya para mafia tanah merupakan peran dari  para bajak laut daratan yang tidak kenal yang namanya lelah dalam merampas harta benda paling berharga milik orang lain: (tanah). Mereka merupakan  para dalang di balik layar, para penipu ulung yang lihai menyusun skenario rumit untuk menguasai lahan-lahan subur, properti mewah, hingga tanah warisan leluhur.

Modus yang digunakan mafia tanah sangatlah banyak meliputi:  

  • Pemalsuan dokumen penting : Mereka merupakan seniman dalam pemalsuan dokumen kelas dunia, mengubah dokumen-dokumen paling penting seperti sertifikat tanah menjadikan karya seni palsu yang sangat meyakinkan. Dengan sentuhan ajaib pena dan tinta, mereka menciptakan realitas alternatif di mana tanah milik Anda tiba-tiba menjadi milik mereka.

  • Pendataan penduduk yang ilegal: Dengan liciknya tindakan mereka sampai berani menempati tanah orang lain tanpa izin, seolah-olah tanah itu milik mereka sejak lahir. Dan serta mereka membangun pagar, menanam tanaman, bahkan membangun rumah di atas tanah orang lain tanpa adanya rasa bersalah sama sekali.

  • Kemitraan Jahat para oknum: Para mafia tanah sering sekali menjalin kemitraan jahat dengan oknum-oknum tertentu yang berpengaruh, seperti halnya pejabat pemerintahan atau aparat hukum negara. Kemitraan yang dijalin ini memungkinkan mereka untuk bergerak secara bebas dan fleksibel untuk mengelabui sistem, dan untuk mencapai suatu tujuan dari mereka dengan cara yang lebih mudah.

  • Rekayasa Hukum: Mengubah hitam menjadi putih mereka para mafia merupakan para ahli dalam memutarbalikkan fakta dan menciptakan cerita-cerita palsu untuk bisa memenangkan suatu perkara di pengadilan. Dengan bantuan dari oknum pengacara yang sangat tidak bertanggung jawab, mereka dapat mengubah hak milik tanah orang lain secara sah di atas kertas.

  • Ancaman dan teror: Ancaman dan teror untuk menundukkan, bagi para mafia tanah ancaman dan teror merupakan suatu senjata pamungkas yang sering digunakan. Intimidasi, penganiayaan, bahkan pembunuhan menjadi alat untuk menaklukkan korban menjadi tidak berdaya dan memaksa mereka menyerahkan hak milik tanahnya.

Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah

Sengketa tanah dengan mafia tanah memang kompleks dan seringkali melibatkan tindakan kriminal. Cara penyelesaian sengketa tanah anatara pemilik tanah dengan mafia tanah melalui 

  • Pidana: Melaporkan kasus ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, jika ditemukan cukup bukti maka kasusnya akan dinaikkan ke tahap penyelidikan dan diproses secara hukum.
  • Perdata : Mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, pemilik tanah yang sah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan kemudian kedua belah pihak dapat mengajukan bukti untuk memperkuat masing-masing klaim. Serta hakim akan mengeluarkan putusan yang menyatakan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Perbedaannya terletak pada bantuan lembaga yang dimana terdapat banyak LSM yang fokus pada masalah agraria untuk memberikan bantun hukum dan pendampingan serta keterlibatan pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN yang memiliki Satgas Anti-Mafia Tanah dan keterlibatan mediasi yang dapat menjadi solusi, terutama jika kedua belah pihak bersedia untuk damai. Dalam menyelesaikan sengketa tanah antara pemilik tanah dengan mafia tanah, memiliki beberapa tantangan seperti harus membutuhkan bukti yang kuat untuk membuktikan tindakan kriminal mafia tanah, adanya proses hukum yang memakan waktu yang sangat lama dan rendahnya perlindungan bagi korban yang dimana korban seringkali mendapat ancaman dan intimidasi.

Peran Pemerintah dan BPN

Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini. 

  • Pemerintah Membuat Kebijakan dan Regulasi Tegas 

           Menyusun peraturan untuk memperketat sistem administrasi pertanahan, yang dimuat dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang  Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah serta Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang semuanya prosedur dan mempercepat sertifikasi tanah.

  • Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah. 

           Pemerintah tentunya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani masalah mafia tanah tersebut.

  • Digitalisasi Data Pertanahan

           Dengan adanya sistem digital tentunya juga meminimalisir pemalsuan yang dilakukan serta adanya transparansi. 

  • Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

           Memberikan edukasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat paham tentang pentingnya mengurus sertifikat tanah resmi untuk melindungi aset yang mereka punya. 

Sedangkan, peran Badan Penegak Pertahanan Nasional (BPN) melakukan pendataan dan sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana diharapkan dapat mengurangi kecurangan mafia tanah. Penerapan sistem Geo-KKP (Geographic Knowledge Management System) untuk menyatukan dan memastikan tidak adanya kepemilikan tanah yang sama. Layanan berbasis online seperti aplikasi Sentuh Tanahku juga akan memudahkan masyarakat melacak status tanah secara transparan. Adanya pengawasan internal dimana pegawai BPN yang terlibat dalam mafia tanah akan ditindak dengan tegas. BPN tentunya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cepat dan transparan melalui mediasi atau bantuan hukum.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum masyarakat memiliki peran krusial dalam melindungi hak atas tanah dari ancaman mafia tanah. Tanah adalah aset berharga yang sering kali menjadi sasaran kejahatan karena lemahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan. Oleh karena itu, memahami dan menjaga dokumen resmi tanah, seperti sertifikat yang sah, adalah langkah awal untuk mencegah modus-modus ilegal, seperti pemalsuan dokumen dan rekayasa hukum.

Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses sertifikasi tanah, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan berbasis digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, program ini hanya akan efektif jika masyarakat turut berperan aktif.

Kesadaran hukum juga mencakup keberanian untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang melibatkan tanah, menolak kerja sama dengan pihak-pihak yang menawarkan "jalan pintas" dalam pengurusan tanah, serta memastikan bahwa segala transaksi tanah dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat harus waspada terhadap ancaman dan teror yang kerap menjadi taktik mafia tanah.     

Dengan memahami pentingnya menjaga legalitas aset tanah dan bekerja sama dengan pihak berwenang, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari mafia tanah. Edukasi, kolaborasi, dan tindakan preventif adalah kunci utama dalam melawan jaringan kejahatan ini. Mari tingkatkan kesadaran hukum demi masa depan yang lebih aman dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun