Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, kami melaksanakan kelas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Dalam kelas tersebut, kami dari Offering NN Kelompok 8 yang beranggotakan Ausy Sekar dan Ferynda Resthu Ariesta dari Universitas Negeri Malang yang berkolaborasi dengan Universitas Pendidikan Ganesha dengan anggota Priska Happy Karina, Putu Chantika Lestari dan Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya mempresentasikan tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun Kewajiban Membayar Utang.
Diskusi terjadi secara interaktif, dengan beberapa audiens bertanya diantaranya:
Kapan sebaiknya suatu sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan dan kapan sebaiknya di luar pengadilan?
Bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara pemilik tanah dengan mafia tanah, dan apakah cara penyelesaiannya sama dengan sengketa lainnya?
Apakah ada tantangan dalam suatu perusahaan dalam menyelesaikan arbitrase?
Ketiga pertanyaan tersebut telah kami jawab dan diskusikan dengan audiens pada saat kelas berlangsung, namun kelompok kami tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai nomor 2 yaitu mafia tanah. Menurut kelompok kami, mafia tanah adalah sekelompok individu atau jaringan yang secara sistematis dan ilegal merebut atau menguasai hak atas tanah milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mafia tanah menjadi keresahan bagi masyarakat terutama pemilik tanah karena mereka menggunakan modus-modus tertentu untuk merebut hak tanah milik masyarakat.
Modus yang Dilakukan Mafia Tanah
Pada dasarnya para mafia tanah merupakan peran dari  para bajak laut daratan yang tidak kenal yang namanya lelah dalam merampas harta benda paling berharga milik orang lain: (tanah). Mereka merupakan  para dalang di balik layar, para penipu ulung yang lihai menyusun skenario rumit untuk menguasai lahan-lahan subur, properti mewah, hingga tanah warisan leluhur.
Modus yang digunakan mafia tanah sangatlah banyak meliputi: Â
Pemalsuan dokumen penting : Mereka merupakan seniman dalam pemalsuan dokumen kelas dunia, mengubah dokumen-dokumen paling penting seperti sertifikat tanah menjadikan karya seni palsu yang sangat meyakinkan. Dengan sentuhan ajaib pena dan tinta, mereka menciptakan realitas alternatif di mana tanah milik Anda tiba-tiba menjadi milik mereka.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!