Pendataan penduduk yang ilegal: Dengan liciknya tindakan mereka sampai berani menempati tanah orang lain tanpa izin, seolah-olah tanah itu milik mereka sejak lahir. Dan serta mereka membangun pagar, menanam tanaman, bahkan membangun rumah di atas tanah orang lain tanpa adanya rasa bersalah sama sekali.
Kemitraan Jahat para oknum: Para mafia tanah sering sekali menjalin kemitraan jahat dengan oknum-oknum tertentu yang berpengaruh, seperti halnya pejabat pemerintahan atau aparat hukum negara. Kemitraan yang dijalin ini memungkinkan mereka untuk bergerak secara bebas dan fleksibel untuk mengelabui sistem, dan untuk mencapai suatu tujuan dari mereka dengan cara yang lebih mudah.
Rekayasa Hukum: Mengubah hitam menjadi putih mereka para mafia merupakan para ahli dalam memutarbalikkan fakta dan menciptakan cerita-cerita palsu untuk bisa memenangkan suatu perkara di pengadilan. Dengan bantuan dari oknum pengacara yang sangat tidak bertanggung jawab, mereka dapat mengubah hak milik tanah orang lain secara sah di atas kertas.
Ancaman dan teror: Ancaman dan teror untuk menundukkan, bagi para mafia tanah ancaman dan teror merupakan suatu senjata pamungkas yang sering digunakan. Intimidasi, penganiayaan, bahkan pembunuhan menjadi alat untuk menaklukkan korban menjadi tidak berdaya dan memaksa mereka menyerahkan hak milik tanahnya.
Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah
Sengketa tanah dengan mafia tanah memang kompleks dan seringkali melibatkan tindakan kriminal. Cara penyelesaian sengketa tanah anatara pemilik tanah dengan mafia tanah melaluiÂ
- Pidana: Melaporkan kasus ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, jika ditemukan cukup bukti maka kasusnya akan dinaikkan ke tahap penyelidikan dan diproses secara hukum.
- Perdata : Mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan kembali hak atas tanah, pemilik tanah yang sah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan kemudian kedua belah pihak dapat mengajukan bukti untuk memperkuat masing-masing klaim. Serta hakim akan mengeluarkan putusan yang menyatakan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Perbedaannya terletak pada bantuan lembaga yang dimana terdapat banyak LSM yang fokus pada masalah agraria untuk memberikan bantun hukum dan pendampingan serta keterlibatan pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN yang memiliki Satgas Anti-Mafia Tanah dan keterlibatan mediasi yang dapat menjadi solusi, terutama jika kedua belah pihak bersedia untuk damai. Dalam menyelesaikan sengketa tanah antara pemilik tanah dengan mafia tanah, memiliki beberapa tantangan seperti harus membutuhkan bukti yang kuat untuk membuktikan tindakan kriminal mafia tanah, adanya proses hukum yang memakan waktu yang sangat lama dan rendahnya perlindungan bagi korban yang dimana korban seringkali mendapat ancaman dan intimidasi.
Peran Pemerintah dan BPN
Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini.Â
Pemerintah Membuat Kebijakan dan Regulasi TegasÂ
      Menyusun peraturan untuk memperketat sistem administrasi pertanahan, yang dimuat dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang  Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah serta Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang semuanya prosedur dan mempercepat sertifikasi tanah.