Mohon tunggu...
Ausy Sekar
Ausy Sekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pemilik Tanah Vs Mafia Tanah: Cara Penyelesaian Sengketa Lahan

15 Desember 2024   19:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:42 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Presentasi Kelompok dan Diskusi Kelas Mata Kuliah Ekonomi dah Bisnis Digital. Sumber: Pribadi.

Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, kami melaksanakan kelas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd. Dalam kelas tersebut, kami dari Offering NN Kelompok 8 yang beranggotakan Ausy Sekar dan Ferynda Resthu Ariesta dari Universitas Negeri Malang yang berkolaborasi dengan Universitas Pendidikan Ganesha dengan anggota Priska Happy Karina, Putu Chantika Lestari dan Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya mempresentasikan tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun Kewajiban Membayar Utang.

Diskusi terjadi secara interaktif, dengan beberapa audiens bertanya diantaranya:

  1. Kapan sebaiknya suatu sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan dan kapan sebaiknya di luar pengadilan?

  2. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah antara pemilik tanah dengan mafia tanah, dan apakah cara penyelesaiannya sama dengan sengketa lainnya?

  3. Apakah ada tantangan dalam suatu perusahaan dalam menyelesaikan arbitrase?

Ketiga pertanyaan tersebut telah kami jawab dan diskusikan dengan audiens pada saat kelas berlangsung, namun kelompok kami tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai nomor 2 yaitu mafia tanah. Menurut kelompok kami, mafia tanah adalah sekelompok individu atau jaringan yang secara sistematis dan ilegal merebut atau menguasai hak atas tanah milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mafia tanah menjadi keresahan bagi masyarakat terutama pemilik tanah karena mereka menggunakan modus-modus tertentu untuk merebut hak tanah milik masyarakat.

Modus yang Dilakukan Mafia Tanah

Pada dasarnya para mafia tanah merupakan peran dari  para bajak laut daratan yang tidak kenal yang namanya lelah dalam merampas harta benda paling berharga milik orang lain: (tanah). Mereka merupakan  para dalang di balik layar, para penipu ulung yang lihai menyusun skenario rumit untuk menguasai lahan-lahan subur, properti mewah, hingga tanah warisan leluhur.

Modus yang digunakan mafia tanah sangatlah banyak meliputi:  

  • Pemalsuan dokumen penting : Mereka merupakan seniman dalam pemalsuan dokumen kelas dunia, mengubah dokumen-dokumen paling penting seperti sertifikat tanah menjadikan karya seni palsu yang sangat meyakinkan. Dengan sentuhan ajaib pena dan tinta, mereka menciptakan realitas alternatif di mana tanah milik Anda tiba-tiba menjadi milik mereka.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun