Mohon tunggu...
Ausy Sekar
Ausy Sekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pemilik Tanah Vs Mafia Tanah: Cara Penyelesaian Sengketa Lahan

15 Desember 2024   19:41 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Presentasi Kelompok dan Diskusi Kelas Mata Kuliah Ekonomi dah Bisnis Digital. Sumber: Pribadi.

Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah. 

           Pemerintah tentunya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani masalah mafia tanah tersebut.

  • Digitalisasi Data Pertanahan

           Dengan adanya sistem digital tentunya juga meminimalisir pemalsuan yang dilakukan serta adanya transparansi. 

  • Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

           Memberikan edukasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat paham tentang pentingnya mengurus sertifikat tanah resmi untuk melindungi aset yang mereka punya. 

Sedangkan, peran Badan Penegak Pertahanan Nasional (BPN) melakukan pendataan dan sertifikasi tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana diharapkan dapat mengurangi kecurangan mafia tanah. Penerapan sistem Geo-KKP (Geographic Knowledge Management System) untuk menyatukan dan memastikan tidak adanya kepemilikan tanah yang sama. Layanan berbasis online seperti aplikasi Sentuh Tanahku juga akan memudahkan masyarakat melacak status tanah secara transparan. Adanya pengawasan internal dimana pegawai BPN yang terlibat dalam mafia tanah akan ditindak dengan tegas. BPN tentunya juga bekerjasama dengan pihak kepolisian serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cepat dan transparan melalui mediasi atau bantuan hukum.

Pentingnya Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum masyarakat memiliki peran krusial dalam melindungi hak atas tanah dari ancaman mafia tanah. Tanah adalah aset berharga yang sering kali menjadi sasaran kejahatan karena lemahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan. Oleh karena itu, memahami dan menjaga dokumen resmi tanah, seperti sertifikat yang sah, adalah langkah awal untuk mencegah modus-modus ilegal, seperti pemalsuan dokumen dan rekayasa hukum.

Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses sertifikasi tanah, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan berbasis digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, program ini hanya akan efektif jika masyarakat turut berperan aktif.

Kesadaran hukum juga mencakup keberanian untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang melibatkan tanah, menolak kerja sama dengan pihak-pihak yang menawarkan "jalan pintas" dalam pengurusan tanah, serta memastikan bahwa segala transaksi tanah dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat harus waspada terhadap ancaman dan teror yang kerap menjadi taktik mafia tanah.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun