UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 Tahun 2016: UU ITE mengatur tentang keamanan dan privasi data pengguna, serta penanganan konten negatif seperti pornografi, SARA, dan ujaran kebencian[5].
Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika): Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memberikan kerangka hukum untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna media sosial[5].
 2. Regulasi Konten Negatif:
Pemblokiran Situs: Pemerintah Indonesia telah memblokir situs-situs negatif, termasuk pornografi, radikalisme, dan SARA, melalui Trust Positif[3].
Pengawasan Konten: Pemerintah dan platform media sosial bekerja sama untuk mengawasi konten negatif dan mengambil tindakan jika diperlukan.
 3. Regulasi Pemilu:
Aturan Kampanye: UU Pemilu mengatur tentang kampanye politik, termasuk penggunaan media sosial.
Pengawasan Kampanye: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi kampanye politik di media sosial untuk mencegah pelanggaran aturan.
 4. Tantangan Regulasi:
Kebebasan Berekspresi: Menciptakan regulasi yang efektif tanpa membatasi kebebasan berekspresi adalah tantangan besar.
Teknologi yang Berkembang: Teknologi media sosial terus berkembang, membuat regulasi sulit untuk mengikuti perkembangan.