Mohon tunggu...
aureli ramadhani
aureli ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

4 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Konflik antara hukum syariat dan hukum positif: Di negara-negara yang menganut sistem hukum sekuler, penerapan hukum jinayah yang keras sering kali dianggap tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

   - Penafsiran dan implementasi:Terkadang, penafsiran hukum Islam mengenai jinayah dapat bervariasi, sehingga menyebabkan perbedaan dalam penerapannya di berbagai negara atau bahkan dalam satu komunitas.

Kesimpulan

Jinayah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman menyoroti betapa pentingnya penerapan hukum jinayah dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat menurut ajaran Islam. Meskipun hukum pidana Islam memiliki tujuan yang luhur untuk menjaga hak-hak individu dan masyarakat, tantangan dan perdebatan mengenai penerapannya di era modern tetap menjadi isu yang relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun