Mohon tunggu...
aureli ramadhani
aureli ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

4 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jinayah: Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman:

 Pengertian Jinayah dalam Hukum Pidana Islam
   Jinayah dalam konteks hukum pidana Islam mengacu pada segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma hukum syariat yang berhubungan dengan kejahatan terhadap individu atau masyarakat. 

Berbeda dengan hukum pidana di negara sekuler yang lebih bersifat duniawi, hukum jinayah Islam berlandaskan pada wahyu (Al-Qur'an dan Hadis) yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan serta keselamatan umat.

 2. Macam-Macam Kejahatan dalam Jinayah   Hukum jinayah mencakup berbagai jenis kejahatan, yang secara umum dibagi menjadi tiga kategori besar:

   - Hadd (Pelanggaran dengan Hukuman Tetap): Ini adalah pelanggaran yang hukumannya sudah ditentukan secara tegas oleh syariat Islam. Beberapa contoh pelanggaran hadd antara lain:

     - Zina (perzinahan), dengan hukuman rajam (batu) atau cambuk, tergantung pada status perzinahannya.

     - Mencuridengan hukuman potong tangan.

     - Minum khamar (alkohol),dengan hukuman cambuk.

   

   - Qatl (Pembunuhan): Pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain dalam hukum pidana Islam, diatur dengan ketat, dan hukuman yang dikenakan bisa berupa qisas (balas setimpal) atau diyat (kompensasi uang).

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun