- Hadd: Hukuman yang ditetapkan oleh syariat Islam tanpa bisa dirubah atau diputuskan oleh hakim. Contohnya, rajam bagi pelaku zina atau potong tangan bagi pencuri.
 Â
  - Qisas: Hukuman berupa pembalasan setimpal, di mana pelaku pembunuhan atau pelaku kekerasan fisik dapat dihukum dengan hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukannya.
 Â
  - Diyat: Ini adalah pembayaran uang atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada keluarga korban sebagai pengganti hukuman atau untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja.
 Â
  - Tazir: Hukuman yang tidak ditentukan secara tegas dalam syariat dan diserahkan kepada penguasa untuk menetapkannya, biasanya dalam bentuk denda, penjara, atau tindakan lain yang dianggap sesuai dengan beratnya pelanggaran.
5. Tujuan Penerapan Hukum Jinayah
  Tujuan utama dari penerapan hukum jinayah adalah untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak individu dan masyarakat, serta memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, hukuman juga bertujuan untuk mendidik pelaku dan mengembalikan mereka ke jalan yang benar, serta menjaga kestabilan sosial dalam masyarakat.
6. Tantangan dan Kontroversi dalam Penerapan Hukum Jinayah
  Penerapan hukum pidana Islam, terutama dalam hal jinayah, sering kali menimbulkan kontroversi, terutama ketika dihadapkan dengan sistem hukum modern. Beberapa tantangan yang muncul antara lain: