Mohon tunggu...
aureli ramadhani
aureli ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

4 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Hadd: Hukuman yang ditetapkan oleh syariat Islam tanpa bisa dirubah atau diputuskan oleh hakim. Contohnya, rajam bagi pelaku zina atau potong tangan bagi pencuri.

   

   - Qisas: Hukuman berupa pembalasan setimpal, di mana pelaku pembunuhan atau pelaku kekerasan fisik dapat dihukum dengan hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukannya.

   

   - Diyat: Ini adalah pembayaran uang atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada keluarga korban sebagai pengganti hukuman atau untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja.

   

   - Tazir: Hukuman yang tidak ditentukan secara tegas dalam syariat dan diserahkan kepada penguasa untuk menetapkannya, biasanya dalam bentuk denda, penjara, atau tindakan lain yang dianggap sesuai dengan beratnya pelanggaran.

5. Tujuan Penerapan Hukum Jinayah

   Tujuan utama dari penerapan hukum jinayah adalah untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak individu dan masyarakat, serta memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakannya. Selain itu, hukuman juga bertujuan untuk mendidik pelaku dan mengembalikan mereka ke jalan yang benar, serta menjaga kestabilan sosial dalam masyarakat.

6. Tantangan dan Kontroversi dalam Penerapan Hukum Jinayah

   Penerapan hukum pidana Islam, terutama dalam hal jinayah, sering kali menimbulkan kontroversi, terutama ketika dihadapkan dengan sistem hukum modern. Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun