Mohon tunggu...
aureli ramadhani
aureli ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan dan Hukuman

4 Desember 2024   10:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   - Tazir (Pelanggaran yang Tidak Memiliki Hukuman Tetap): Kejahatan yang tidak diatur oleh ketentuan hukuman yang pasti dalam syariat Islam. Oleh karena itu, penguasa atau hakim memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman yang dianggap pantas, seperti penjara atau denda, tergantung pada jenis dan kondisi pelanggaran.

   

3. Proses Hukum dalam Kasus Jinayah

   Hukum pidana Islam dalam kasus jinayah mengutamakan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak individu serta masyarakat. Proses hukum terdiri dari beberapa tahapan, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan peradilan, yang semuanya harus dilakukan dengan mematuhi prosedur yang sangat ketat dan transparan.

   

   - Bukti dan Saksi: Dalam hukum jinayah, pembuktian harus sangat hati-hati dan dilakukan dengan penuh keadilan. Pembuktian kejahatan harus didasarkan pada saksi yang sah (misalnya, dua orang saksi laki-laki yang adil) atau pengakuan dari pelaku.

   

   - Penyelidikan dan Penyidikan: Dalam hal jinayah, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti secara menyeluruh. Tidak ada keputusan yang dapat dijatuhkan tanpa adanya bukti yang jelas dan sah.

   

4. Hukuman dalam Kasus Jinayah

   Hukuman dalam kasus jinayah dibagi menjadi beberapa kategori yang sesuai dengan jenis kejahatannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun