Mohon tunggu...
Aurelia Lucretie
Aurelia Lucretie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki minat pada topik sosial-politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinasti Politik di Tingkat Lokal

3 September 2022   21:15 Diperbarui: 3 September 2022   21:45 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, kekayaan material untuk membayar lembaga survei, konsultan politik, biaya kampanye, biaya bagi partai politik, hingga biaya sanksi di TPS. Tiga basis material perannya amat fundamental dalam Pilkada karena berkaitan dengan koneksi serta investasi politik yang harus dimiliki oleh para calon. 

Langgengnya kekuasaan dinasti politik di tingkat daerah sudah seharusnya perlu disadari oleh masyarakat karena dinasti politik membawa dampak negatif seperti ketidaksetaraan kesempatan politik, kekuasaan hanya oleh satu keluarga, menghambat pengawasan terhadap pemerintah, dan merebaknya KKN di suatu daerah. 

Referensi:

Fitri, Adelia. 2019. Dinasti Politik pada Pemerintahan di Tingkat Lokal. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 91-111.

Fitriyah. 2020. Partai Politik, Rekrutmen Politik, dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 11(1), 1-17.

Haboddin, Muhtar. 2017. Politik Keluarga dalam Pilkada Serentak. Jurnal Transformative, 3(2). 1-15.

Sujarwoto, 2016, Desentralisasi, Dinasti Politik dan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 1(2), 1-6.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun