Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus (Masalah Hukum Ekonomi Syariah)

3 Oktober 2024   22:25 Diperbarui: 3 Oktober 2024   23:24 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pengelolaan wakaf juga harus transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya. Wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dipastikan bahwa manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang. 

Aturan-aturan Hukum yang Terkait

Aturan hukum yang terkait dalam kasus ini mencakup beberapa sumber hukum positif, di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur prosedur pemberian wakaf, status harta wakaf, serta hak dan kewajiban pengelola wakaf.
  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf, yang menjelaskan tata cara pendaftaran dan sertifikasi harta wakaf.
  • Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang memuat aturan tentang transaksi ekonomi berbasis syariah termasuk wakaf dan bagaimana wakaf harus dikelola untuk kesejahteraan umum.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • Positivisme hukum

Berfokus pada kepatuhan terhadap hukum tertulis. Dalam analisis kasus ini, positivisme akan menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004, tanah yang sudah diwakafkan harus diperlakukan sebagai harta yang tidak bisa diwariskan atau dialihkan kembali kepada ahli waris. Hukum positif tidak memperhitungkan aspek sosial, tetapi hanya berfokus pada penerapan aturan yang berlaku.

  • Sociological jurisprudence 

Menekankan pentingnya melihat dampak sosial dari suatu keputusan hukum. Dalam kasus ini, pendekatan ini akan mempertimbangkan hubungan antara tanah wakaf dan kepentingan komunitas lokal. 

Meskipun secara hukum tanah itu tidak bisa diwariskan, pendekatan ini mungkin mempertimbangkan bagaimana pengelolaan tanah tersebut mempengaruhi kesejahteraan masyarakat sekitar dan apakah ada solusi yang lebih berimbang antara ahli waris dan pihak pengelola wakaf. 

Sociological jurisprudence mungkin juga akan mengedepankan dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat agar keputusan hukum mencerminkan kebutuhan dan kepentingan sosial yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun