Pengelolaan wakaf juga harus transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaatnya. Wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dipastikan bahwa manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang.Â
Aturan-aturan Hukum yang Terkait
Aturan hukum yang terkait dalam kasus ini mencakup beberapa sumber hukum positif, di antaranya:
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur prosedur pemberian wakaf, status harta wakaf, serta hak dan kewajiban pengelola wakaf.
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf, yang menjelaskan tata cara pendaftaran dan sertifikasi harta wakaf.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang memuat aturan tentang transaksi ekonomi berbasis syariah termasuk wakaf dan bagaimana wakaf harus dikelola untuk kesejahteraan umum.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
- Positivisme hukum
Berfokus pada kepatuhan terhadap hukum tertulis. Dalam analisis kasus ini, positivisme akan menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004, tanah yang sudah diwakafkan harus diperlakukan sebagai harta yang tidak bisa diwariskan atau dialihkan kembali kepada ahli waris. Hukum positif tidak memperhitungkan aspek sosial, tetapi hanya berfokus pada penerapan aturan yang berlaku.
- Sociological jurisprudenceÂ
Menekankan pentingnya melihat dampak sosial dari suatu keputusan hukum. Dalam kasus ini, pendekatan ini akan mempertimbangkan hubungan antara tanah wakaf dan kepentingan komunitas lokal.Â
Meskipun secara hukum tanah itu tidak bisa diwariskan, pendekatan ini mungkin mempertimbangkan bagaimana pengelolaan tanah tersebut mempengaruhi kesejahteraan masyarakat sekitar dan apakah ada solusi yang lebih berimbang antara ahli waris dan pihak pengelola wakaf.Â
Sociological jurisprudence mungkin juga akan mengedepankan dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat agar keputusan hukum mencerminkan kebutuhan dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H