Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus (Hukum Positivisme)

29 September 2024   00:32 Diperbarui: 29 September 2024   00:49 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum yang objektif juga menjadi ciri khas hukum positivisme, di mana hukum diterapkan secara konsisten tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas individu. Hal ini sangat penting untuk memastikan semua individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Dengan adanya hukum positif yang jelas, risiko ketidakpastian hukum dapat diminimalisir, sehingga potensi sengketa dan konflik sosial dapat berkurang. Terakhir, hukum positivisme memungkinkan perubahan hukum yang cepat dan responsif terhadap dinamika sosial, sehingga hukum dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun ada kritik terhadap hukum positivisme, penerapannya di Indonesia memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan konteks sosial yang ada. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun