Mohon tunggu...
Aul Liya
Aul Liya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus (Hukum Positivisme)

29 September 2024   00:32 Diperbarui: 29 September 2024   00:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Husna Auliya

NIM    : 222111113

Kelas  : HES 5C


* Kasus Hukum dan analisis dalam cara pandang filsafat hukum positivisme 

Contoh Kasus: 

Kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) adalah salah satu kasus hukum besar di Indonesia yang terkait dengan dugaan penistaan agama. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 ketika Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dituduh menistakan agama Islam karena ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ucapannya dianggap oleh sebagian kelompok sebagai penghinaan terhadap agama Islam. Ahok kemudian diadili dan divonis bersalah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Analisis :

Dalam positivisme hukum, kasus Ahok adalah penerapan aturan hukum yang sudah ada. Pasal 156a KUHP adalah hukum yang sah dan mengikat, sehingga pengadilan berhak menjatuhkan vonis berdasarkan pasal tersebut. Dari perspektif ini, keadilan formal terpenuhi karena hukum yang ada ditegakkan oleh pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun ada perdebatan mengenai apakah vonis tersebut benar secara moral atau politik, perspektif positivisme tidak memperhitungkan hal itu. Selama hukum yang digunakan sah dan pengadilan yang mengadilinya berwenang, putusan tersebut dianggap benar secara hukum dalam kerangka positivisme.

* Mazhab hukum positivisme

Mazbah Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditaati, tanpa perlu mempertimbangkan faktor moralitas atau keadilan di luar sistem hukum itu sendiri. Dalam positivisme, hukum adalah aturan tertulis yang berlaku secara formal, dan validitas hukum tidak ditentukan oleh apakah hukum itu adil, tetapi oleh apakah hukum tersebut disahkan oleh otoritas yang berwenang.

* Argumentasi tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di indonesia

Dalam konteks hukum di Indonesia, penerapan mazhab hukum ini memiliki beberapa argumen kuat. Pertama, hukum positivisme menawarkan kepastian hukum, yang sangat penting untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas dan terperinci, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, serta konsekuensi dari tindakan mereka. Selain itu, sumber hukum dalam positivisme berasal dari undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, memberikan legitimasi bagi hukum yang diterapkan di Indonesia. Sistem hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk semua tindakan hukum. 

Penegakan hukum yang objektif juga menjadi ciri khas hukum positivisme, di mana hukum diterapkan secara konsisten tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas individu. Hal ini sangat penting untuk memastikan semua individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Dengan adanya hukum positif yang jelas, risiko ketidakpastian hukum dapat diminimalisir, sehingga potensi sengketa dan konflik sosial dapat berkurang. Terakhir, hukum positivisme memungkinkan perubahan hukum yang cepat dan responsif terhadap dinamika sosial, sehingga hukum dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun ada kritik terhadap hukum positivisme, penerapannya di Indonesia memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan konteks sosial yang ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun