Penegakan hukum yang objektif juga menjadi ciri khas hukum positivisme, di mana hukum diterapkan secara konsisten tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas individu. Hal ini sangat penting untuk memastikan semua individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Dengan adanya hukum positif yang jelas, risiko ketidakpastian hukum dapat diminimalisir, sehingga potensi sengketa dan konflik sosial dapat berkurang. Terakhir, hukum positivisme memungkinkan perubahan hukum yang cepat dan responsif terhadap dinamika sosial, sehingga hukum dapat diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Secara keseluruhan, meskipun ada kritik terhadap hukum positivisme, penerapannya di Indonesia memberikan dasar yang kuat untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan konteks sosial yang ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H