Judi online semakin populer di Indonesia seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses melalui internet, dampaknya yang semakin meluas terhadap masyarakat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun psikologis. Selain itu, kemudahan akses dan kurangnya pemahaman hukum membuat banyak orang terjerat, menyebabkan masalah seperti kecanduan, kerugian finansial, dan kerusakan hubungan sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 1,91 juta konten bermuatan judi daring mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman di situs pemerintahan sampai 22 Mei 2024 (Kompas, Wisnu F, 8 Juli 2024), Â Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. PPATK mencatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang pada 26 Juli 2024. Dengan 4 juta pemain judi online di Indonesia, ini menunjukkan bahwa perjudian daring bukan hanya masalah individu, tetapi telah menjadi isu sosial dan ekonomi yang lebih besar yang perlu ditangani secara menyeluruh. Situs judi online semakin mudah diakses melalui berbagai perangkat digital, mulai dari komputer hingga telepon genggam. Beberapa jenis judi online yang paling populer antara lain Judi Slot, taruhan olahraga, Live Casino, poker online, dan lotere digital.Perkembangan teknologi, terutama dalam bidang informasi dan komunikasi, telah merubah wajah perjudian tradisional menjadi lebih mudah diakses dan lebih sulit diawasi. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar, karena selain memudahkan akses bermain, judi online juga memberikan dampak buruk bagi aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami faktor-faktor yang mendorong maraknya judi online dan dampak yang ditimbulkannya, serta solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini.
Faktor Penyebab Maraknya Judi Online Dilihat dari Perspektif Ilmu Sosial
Fenomena meningkatnya perjudian online tidak terlepas dari sejumlah faktor penyebab yang saling berinteraksi, termasuk masalah ekonomi, norma sosial, dan ketidaktahuan hukum
1. Ekonomi
Masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat, seperti kesulitan mencari pekerjaan, kenaikan harga pangan, inflasi, dan gaji yang rendah, membuat banyak orang mencari cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudahan akses judi online dan potensi untuk memperoleh uang dalam jumlah besar dengan pengorbanan relatif kecil mendorong orang untuk terlibat dalam perjudian.
2. Hukum
Banyak orang yang belum menyadari adanya peraturan hukum terkait judi online. Mereka seringkali tidak tahu bahwa perjudian online melanggar hukum dan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bahkan jika mereka mengetahui peraturannya, mereka tampaknya tidak khawatir dengan hukuman yang diberikan, karena sanksi terhadap pelaku judi online cenderung ringan dan sulit untuk dibuktikan.
3. Sosiologi
Judi bisa dilihat sebagai hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui norma sosial, di mana seseorang cenderung mengikuti kebiasaan yang ada di dalam kelompoknya. Jika judi dianggap sebagai kebiasaan sosial, individu akan cenderung menganggapnya sebagai hal yang wajar, meskipun melanggar hukum..
4. Psikologi