Mohon tunggu...
Aulia Rahmi Sofiyatin
Aulia Rahmi Sofiyatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Legalize all means or die✨

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perseteruan Antar Negara oleh Kejahatan Terorisme Osama Bin Laden pada Serangan 911

26 Oktober 2021   23:17 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:03 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang dikatakan oleh Bush bahwa langkah balasan yang akan ditempuh terhadap aksi terorisme ini disebutnya sebagai "crusade" yang mengingatkannya pada perang salib di masa yang lalu. 

Meskipun tanpa bukti yang jelas AS mengatakan Osama bin Laden sebagai pelaku. Osama bin Laden yang berasal dari Arab Saudi tertuduh sebagai dalang dibalik peristiwa 11 September 2001 oleh Bush, dimana Osama turut berperan sebagai pemimpin jaringan terorisme Al-Qaeda dengan dukungan dari rezim Taliban yang memiliki markas di Afganistan. 

Terkait dengan urgensi keamanan negara, PBB menerbitkan peraturan baru dengan mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan No 1368 tahun 2001 yang menyatakan bahwa eksistensi terorisme menjadi wujud ancaman yang meretakkan perdamaian dan keamanan secara global. 

Berlandaskan pada pasal 39 piagam PBB maka Dewan Keamanan diserahkan wewenang untuk mendeklarasikan keberadaan ancaman yang mengganggu perdamaian serta keamanan, dengan syarat terorisme telah mengacaukan perdamaian dan keamanan internasional. 

Pasal 41 maka Dewan Keamanan diperijinkan untuk menggunakan kekuatan militer, dan pasal 42 memberi akses bagi Dewan Keamanan untuk memanfaatkan kekuatan militer udara, darat, serta laut demi kepentingan agresi. 

Menurut penulis, dengan menerapkan pasal 42 dapat menyulut peperangan internasional yang bisa berujung terhadap perang dunia 3 karena melibatkan peperangan antar ras dan agama. 

Peningkatan serta memperkokoh garis pertahanan dan keamanan adalah langkah yang tepat guna menghalau serangan terorisme, dan seyogyanya diadakan penumpasan pelaku teroris agar seluruh umat manusia tidak menyamaratakan kejahatan salah satu individu atau kelompok terhadap sebuah kaum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun