a. Dengan adanya putusan-putusan dalam suatu kasus yang sama, maka dapat ditegakkan adanya ketentuan hukum yang sama, dalam hal undang-undang tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan kasus yang bersangkutan.
b. Dengan adanya ketentuan hukum yang sama itu, maka dapat diciptakan  tingginya rasa kepastian hukum yang ada di masyarakat
c. Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum yant terhadap dalam suatu kasus yang sama, maka putusan hakim akan bersifat tetap.
d. Dengan adanya ketentuan hukum, maka dapat dicegah kemungkinan-kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbagai putusan hakim yang berbeda dalam suatu penetapan perkara yang sama.
Dalam pengamatan ketua Muda Mahkamah Agung R.I., M Yahya Harahap, S.H., tampak bahwa masih sering terlihat kurangnya kesadaran dan pemahaman di dalam masyarakat bahwa masih sering terlihat kurangnya suatu kesadaran di dalam sebuah Negara yang berlandaskan hukum, dan masih banyak di kalangan masyarakat yang kurang perduli bahkan mengacuhkan dari makna dan peran yurisprudensi yang sebenarnya.Â
Sedangkan ada yang perlu disadari betapa pentingnya peran dan fungsi yurisprudensi dalam kehidupan hukum di suatu Negara, untuk mencapai kesejahteraan Negara itu sendiri dan mampu membuat Negara itu menjadi Negara yang adil dan makmur, terutama dalam menghadapi pembangunan hukum (law development) dalam kasus perubahan sosial yang semakin cepat.
Nama  : Aulia Pratama
NIM Â Â Â : 101180023
Kelas  : HKI H
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI