c. Nilai yuridis, berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah diterimanya dalam system hukum kita, bahwa yurisprudensi merupakan sala satu sumber ukum, baik dari segi teoritis/doctrinal, maupun segi praktek peradilan dan hukum, maka hal tersebut dapat merupakan peluang bagi lembaga peradilan.
C. Peranan dan Fungsi Yurisprudensi di Indonesia Dalam Pembinaan Hukum
Dengan yurisprudensi, hakim menjadi salah satu factor untuk membentuk hokum baru agar tidak tertinggal jauh. Nila-nilai yang ada di dalam masyarakat harus digali lebi dalam lagi agar mampu berkembang dan menjadi yang terdepan dan dapat mewujudkan sesuatu yang tidak adil menjadi adil, dan mengembangkan nilai moral di dalam masyarakat itu sendiri.
Menurut Jimly Asshiddiqie menjelaskan kedudukan yurisprudensi adalah sangat penting namun peranan yurisprudensi belum mendapat perhatian yang cukup, baik dalam pengajaran hukum maupun dalam praktik hukum itu sendiri, karena disebabkan beberapa faktor yakni:
Sistem pengajaran hukum kurang dalam menggunakan putusan hakim atau yurisprudensi sebagai bahasan, yang disebabkan oleh :
a. Pengajaran hukum lebih menekankan penguasaan pengertian umum hukum, bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik belaka
b. System hukum yang berlaku menempatkan asas dan kaidah hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama hukum yang berlaku, dan kurang memperhatikan pengertian atau tafsiran baru atas ketentuan peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi.
c. Publikasi yurisprudensi sangat terbatas sehingga tidak muda untuk di dapat dan dipelajari/dibahas.
d. Kebijakan penelitian hukum yang memberi ke lapangan fasilitas untuk penelitian putusan hakim atau yurisprudensi.
Yurisprudensi selain berkedudukan sebagai sumber hukum, dengan melihat peranan yurisprudensi di dalam Peradilan maka, pada hakikatnya yurisprudensi memiliki beberapa fungsi, diantaranya :