Mohon tunggu...
Aulia Pratama
Aulia Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180023 HKI H

Aulia Pratama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia

30 Mei 2021   14:20 Diperbarui: 19 Februari 2024   21:09 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN DAN KEDUDUKAN YURISPRUDENSI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

A. Pengertian Yurisprudensi

Ditinjau dari segi peristilahan atau segi harfia, asal-mula yurisprudensi adalah  berakar dari istilah Bahasa latin "iuris prudenta", yang berarti ilmu pengetauan hokum.

Yurisprudensi diartikan sebagai suatu putusan Hakim di pengadilan yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi yang sudah tetap. Ditegaskan oleh Prof. Mr. Subekti, yurisprudensi merupakan ketentuan landasan hokum.

Fungsi dalam yurisprudensi sangat penting namun kedudukan hukumnya kurang jelas dalam teori.
Jadi dapat disimpulkan bawa yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang dijadikan suatu rujukan apabila di dalam undang-undang tidak ditentukan hokum-hukumnya dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

B. Kedudukan Yurisprudensi Sebagai suatu Sumber Hukum di Indonesia

Hakim dalam ketentuannya dalam melakukan penemuan hokum tidak semata-mata hanya menerapkan undang-undang tetapi juga mampu membentuk hokum agar sesuai dengan ketentuan dan keadaan undang-undang ketika undang-undang tidak mengatur masalah itu. Kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum, menurut Bambang Sutiyoso disebabkan karena hakim dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikan.

Kedudukan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum, sangat diharapkan karena untuk membentu pembangunan hokum di Negara Indonesia. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum dalam lembaga-lembaga peradilan diadapkan pada banyak tantangan untuk memberikan peranan yang lebih besar dalam menentukan suatu sumber hokum dalam mengangani suatu masala yang sedang dihadapi.

Dalam pembentukan hukum melalui yurisprudensi ini, ada tiga nilai dasar penting yang harus diketaui, yaitu :

a. Nilai filosofis, berarti bahwa putusan hakim harus mencerminkan dan berisikan rasa keadilan dan kebenaran.

b. Nilai sosiologis, berarti putusan hakim harus sesuai dengan nilai-nilai dan tata budaya hukum yang berlaku di suatu Negara.

c. Nilai yuridis, berarti bahwa putusan hakim harus sesuai dengan suatu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah diterimanya dalam system hukum kita, bahwa yurisprudensi merupakan sala satu sumber ukum, baik dari segi teoritis/doctrinal, maupun segi praktek peradilan dan hukum, maka hal tersebut dapat merupakan peluang bagi lembaga peradilan.

C. Peranan dan Fungsi Yurisprudensi di Indonesia Dalam Pembinaan Hukum

Dengan yurisprudensi, hakim menjadi salah satu factor untuk membentuk hokum baru agar tidak tertinggal jauh. Nila-nilai yang ada di dalam masyarakat harus digali lebi dalam lagi agar mampu berkembang dan menjadi yang terdepan dan dapat mewujudkan sesuatu yang tidak adil menjadi adil, dan mengembangkan nilai moral di dalam masyarakat itu sendiri.

Menurut Jimly Asshiddiqie menjelaskan kedudukan yurisprudensi adalah sangat penting namun peranan yurisprudensi belum mendapat perhatian yang cukup, baik dalam pengajaran hukum maupun dalam praktik hukum itu sendiri, karena disebabkan beberapa faktor yakni:

Sistem pengajaran hukum kurang dalam menggunakan putusan hakim atau yurisprudensi sebagai bahasan, yang disebabkan oleh :

a. Pengajaran hukum lebih menekankan penguasaan pengertian umum hukum, bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik belaka

b. System hukum yang berlaku menempatkan asas dan kaidah hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama hukum yang berlaku, dan kurang memperhatikan pengertian atau tafsiran baru atas ketentuan peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi.

c. Publikasi yurisprudensi sangat terbatas sehingga tidak muda untuk di dapat dan dipelajari/dibahas.

d. Kebijakan penelitian hukum yang memberi ke lapangan fasilitas untuk penelitian putusan hakim atau yurisprudensi.

Yurisprudensi selain berkedudukan sebagai sumber hukum, dengan melihat peranan yurisprudensi di dalam Peradilan maka, pada hakikatnya yurisprudensi memiliki beberapa fungsi, diantaranya :

a. Dengan adanya putusan-putusan dalam suatu kasus yang sama, maka dapat ditegakkan adanya ketentuan hukum yang sama, dalam hal undang-undang tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan kasus yang bersangkutan.

b. Dengan adanya ketentuan hukum yang sama itu, maka dapat diciptakan  tingginya rasa kepastian hukum yang ada di masyarakat

c. Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum yant terhadap dalam suatu kasus yang sama, maka putusan hakim akan bersifat tetap.

d. Dengan adanya ketentuan hukum, maka dapat dicegah kemungkinan-kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbagai putusan hakim yang berbeda dalam suatu penetapan perkara yang sama.

Dalam pengamatan ketua Muda Mahkamah Agung R.I., M Yahya Harahap, S.H., tampak bahwa masih sering terlihat kurangnya kesadaran dan pemahaman di dalam masyarakat bahwa masih sering terlihat kurangnya suatu kesadaran di dalam sebuah Negara yang berlandaskan hukum, dan masih banyak di kalangan masyarakat yang kurang perduli bahkan mengacuhkan dari makna dan peran yurisprudensi yang sebenarnya. 

Sedangkan ada yang perlu disadari betapa pentingnya peran dan fungsi yurisprudensi dalam kehidupan hukum di suatu Negara, untuk mencapai kesejahteraan Negara itu sendiri dan mampu membuat Negara itu menjadi Negara yang adil dan makmur, terutama dalam menghadapi pembangunan hukum (law development) dalam kasus perubahan sosial yang semakin cepat.

Nama   : Aulia Pratama

NIM      : 101180023

Kelas    : HKI H

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun