Mohon tunggu...
aulianurahman
aulianurahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

INFP

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paradigma Integritas Ilmu Sosial dan Humaniora dalam Bidang Kriminologi

13 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   10:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Integritas Ilmu Sosial dan Humaniora dalam Kriminologi Modern

Kriminologi merupakan cabang ilmu sosial yang fokus mempelajari penyebab, dampak, serta upaya pencegahan kejahatan. Keberadaannya menjadi sangat relevan dalam menghadapi tantangan global di era modern. Saat ini, berbagai bentuk kejahatan yang lebih kompleks, seperti kejahatan dunia maya, perdagangan manusia, penyalahgunaan teknologi, hingga ketidakadilan hukum, membutuhkan pendekatan yang mengedepankan integritas. Pendekatan ini memastikan bahwa penelitian, kebijakan, serta praktik dalam kriminologi dilakukan dengan berlandaskan prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab sosial.  

Integritas sebagai Prinsip Dasar Kriminologi

Paradigma integritas merupakan kumpulan prinsip yang menjamin bahwa praktik dan penelitian dalam kriminologi tidak hanya fokus pada ketepatan analisis, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial serta hak asasi manusia. Dalam penerapannya, paradigma ini mencakup berbagai aspek, mulai dari komitmen terhadap etika penelitian, penyampaian hasil analisis yang transparan, penggunaan solusi berbasis bukti, hingga penguatan kesadaran masyarakat terhadap penyebab utama dari tindakan kriminal. Dengan prinsip ini, kriminologi dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.  

Kejahatan Siber: Tantangan Baru bagi Kriminologi

Di era digital, kejahatan siber telah menjadi salah satu ancaman yang semakin signifikan. Berbagai tindakan seperti peretasan, penipuan daring, ransomware, hingga penyebaran informasi palsu, sering kali menyebabkan kerugian yang besar, baik secara finansial maupun sosial. Bahkan, kasus-kasus tertentu dapat membahayakan keamanan nasional. Pada tahun 2024, beberapa serangan siber besar dilaporkan, termasuk kebocoran data penting dari perusahaan multinasional dan infrastruktur publik.  

Pendekatan berbasis integritas dalam menghadapi kejahatan siber menuntut peneliti dan praktisi untuk mengedepankan solusi yang inklusif dan etis. Privasi korban harus dihormati, begitu juga hak-hak pelaku yang masih dalam proses hukum. Selain itu, diperlukan kolaborasi lintas disiplin, melibatkan pakar teknologi, sosiolog, dan ahli hukum, guna memahami dimensi kompleks dari kejahatan siber. Transparansi hasil penelitian juga menjadi elemen penting agar masyarakat dapat mengetahui risiko yang ada dan ikut serta dalam upaya pencegahan.  

Ketimpangan Penanganan Kejahatan di Tingkat Global

Tantangan lain yang dihadapi adalah ketimpangan dalam penanganan kejahatan, terutama di negara-negara dengan sumber daya terbatas. Kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia atau jaringan siber internasional, sering kali menjadi beban yang sulit ditangani oleh negara-negara ini. Sebagai contoh, banyak korban perdagangan manusia berasal dari kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi dan sosial.  

Pendekatan berbasis integritas mendorong para peneliti untuk tidak hanya memetakan pola perdagangan manusia, tetapi juga mengidentifikasi akar permasalahannya, seperti kemiskinan, ketimpangan gender, dan kurangnya akses pendidikan. Solusi yang ditawarkan harus mencakup program pemberdayaan masyarakat yang rentan, selain peraturan hukum yang tegas untuk memberikan perlindungan kepada korban.  

Mengatasi Ketidakadilan dalam Sistem Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun