NAMA: AULIA NADROH FIDA.M
NIM: 222111115
KLS: HES 5i
DOSEN PENGAMPU: Muhammad Julijanto, Â S.Ag., M.Ag.
MATKUL: SOSIOLOGI HUKUMÂ
 PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
1. Pengertian Sosiologi Menurut Auguste Comte
menurut Auguste Comte, sosiologi adalah  ilmu positif, khususnya studi tentang fenomena sosial berdasarkan prinsip-prinsip rasional, berpikir dan sains.
2. Pengertian Sosiologi Menurut William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
menjelaskan pengertian sosiologi dalam buku Sociology, Fourth Edition. Menurut mereka, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi sosial dan hasil-hasilnya dalam bentuk organisasi sosial.
3. Pengertian Sosiologi Menurut J.A.A Van Doorn dan C.J. Lammers
sosiologi dalam bukunya yang berjudul Modern Sociology, Systematic in Analysis. Menurut mereka, sosiologi adalah ilmu  tentang struktur dan proses sosial yang  stabil.
4. Pengertian Sosiologi Menurut P.J. Bouman
sosiologi adalah ilmu  yang mempelajari hubungan sosial antara individu dan individu, individu dan kelompok, alam dan perubahan, institusi dan gagasan sosial.
5. Pengertian Sosiologi Menurut Emile Durkheim
sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari peristiwa-peristiwa sosial, khususnya peristiwa atau realitas yang memuat cara bertindak dan berpikir, memikirkan dan merasakan sesuatu.
6. Pengertian Sosiologi Menurut Soerjono Soekanto
Menurutnya, sosiologi adalah ilmu sosial yang abstrak, murni, kategoris, yang mencari pemahaman umum, rasional, empiris, dan umum.
7. Pengertian Sosiologi Menurut Roucek dan Warren
sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar orang dalam kelompok..
8. Pengertian Sosiologi Menurut Pitirim Sorokin
Pitirim Sorokin mengartikan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara berbagai fenomena sosial.
9. Pengertian Sosiologi Menurut Max Weber
menurut Max Weber, sosiologi adalah ilmu yang mendalami tindakan sosial manusia.
10. R. Otje Salman
Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial, baik secara empiris maupun analitis.
PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT Â SAYA
Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang  sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
CONTOH ANALISIS YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
Berikut adalah beberapa contoh analisis yuridis normatif yang dapat dilakukan:
- Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan hak asasi manusia
- Kajian hukum dari aspek teori, filosofis, perbandingan, struktur, konsistensi, penjelasan umum, formalitas, dan sebagainya
- Putusan hakim pada proses upaya hukum dalam tindak pidana korupsi
Penelitian yurudis empiris merupakan peraturan merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti dokumen kepustakaan atau data sekunder.Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hukum dan menggarap peraturan tertulis.
Pengertian yuridis normatif adalah suatu pendekatan  hukum yang menitikberatkan pada asas-asas hukum dan dokumen-dokumen hukum untuk mencapai kesimpulan  suatu perkara. Pendekatan ini didasarkan pada asumsi bahwa undang-undang harus diterapkan secara konsisten berdasarkan asas-asas hukum yang diciptakan selama proses legislasi.
Contoh penelitian yurudif normatif sebagai berikut:
1. Mempelajari hukum dari sudut pandang teori, filsafat, perbandingan, struktur, koherensi, penjelasan umum, bentuk, dll.
 2. Penelitian asas hukum, sistem hukum, derajat keseragaman hukum  vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum
3.Analisis hukum normatif harmonisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia
 4. Penelitian norma hukum yang membatasi standar terkandung dalam peraturan hukum
5. Menerapkan peraturan hukum  (undang-undang) untuk setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat
CONTOH PEMIKIRAN MAX WEBBER, HLA..Hart
Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu sosiologi. Salah satu konsep penting yang diperkenalkan oleh Weber adalah hukum rasional. Â contoh hukum menurut Max Weber:
- Hukum Rasional: Hukum  dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi  modern, negara-negara maju berkembang seiring dengan perkembangan kapitalisme
- Hukum irasional dan hukum materiil : Hukum yang didalamnya pembentuk undang-undang dan hakim mengambil keputusan berdasarkan faktor materiil
- Hukum adat : Hukum berdasarkan  tradisi dan adat istiadat masyarakat
- Hukum agama : Hukum  berdasarkan  ajaran agama
- Hukum positif : Hukum yang ditetapkan oleh Negara dan harus dihormati oleh seluruh warga
Sedangkan HLA Hart merupakan pemikir hukum yang paling besar pengaruhnya terhadap pemikiran hukum positif  Berikut  beberapa pemikiran hukum menurut HLA Hart:
- Hukum merupakan hasil kesepakatan para pihak, setiap orang harus menghormati dan mentaati
- Hukum harus tertulis Undang-undang terdiri atas satuan peraturan primer dan sekunder Aturan primer adalah aturan yang mengatur langsung tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan pengakuan aturan primer
- Hukum dapat dipahami dari kesepakatan antara peraturan pokok dan peraturan sekunder
TULIS REVIEW DAN INSPIRASINYA
Max Weber merupakan tokoh sosiologi klasik yang sangat mempengaruhi perkembangan ilmu sosial modern.  Salah satu gagasannya yang terkenal adalah teori pemahaman (teori Verstehen), yang menyatakan bahwa setiap tindakan individu yang ditujukan terhadap individu atau kelompok lain mempunyai makna  subjektif. Sedangkan  HLA Hart adalah seorang filosof hukum yang meyakini bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan. Ia berpendapat bahwa hukum dapat dipahami sebagai kombinasi aturan primer dan sekunder. Hart percaya bahwa pemisahan hukum dan moralitas diperlukan untuk menghindari konservatisme dan anarki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H