Mohon tunggu...
AULIA NADROHFIDA
AULIA NADROHFIDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Ujian Tengah Semester Matkul Sosiologi Hukum

2 November 2023   21:14 Diperbarui: 2 November 2023   21:14 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mempelajari hukum dari sudut pandang teori, filsafat, perbandingan, struktur, koherensi, penjelasan umum, bentuk, dll.

 2. Penelitian asas hukum, sistem hukum, derajat keseragaman hukum  vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum

3.Analisis hukum normatif harmonisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia

 4. Penelitian norma hukum yang membatasi standar terkandung dalam peraturan hukum

5. Menerapkan peraturan hukum  (undang-undang) untuk setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat

CONTOH PEMIKIRAN MAX WEBBER, HLA..Hart

Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu sosiologi. Salah satu konsep penting yang diperkenalkan oleh Weber adalah hukum rasional.  contoh hukum menurut Max Weber:

  • Hukum Rasional: Hukum  dibentuk oleh kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik dan birokrasi  modern, negara-negara maju berkembang seiring dengan perkembangan kapitalisme
  • Hukum irasional dan hukum materiil : Hukum yang didalamnya pembentuk undang-undang dan hakim mengambil keputusan berdasarkan faktor materiil
  • Hukum adat : Hukum berdasarkan  tradisi dan adat istiadat masyarakat
  • Hukum agama : Hukum  berdasarkan  ajaran agama
  • Hukum positif : Hukum yang ditetapkan oleh Negara dan harus dihormati oleh seluruh warga

Sedangkan HLA Hart merupakan pemikir hukum yang paling besar pengaruhnya terhadap pemikiran hukum positif  Berikut  beberapa pemikiran hukum menurut HLA Hart:

  • Hukum merupakan hasil kesepakatan para pihak, setiap orang harus menghormati dan mentaati
  • Hukum harus tertulis Undang-undang terdiri atas satuan peraturan primer dan sekunder Aturan primer adalah aturan yang mengatur langsung tingkah laku manusia, sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan pengakuan aturan primer
  • Hukum dapat dipahami dari kesepakatan antara peraturan pokok dan peraturan sekunder

TULIS REVIEW DAN INSPIRASINYA

Max Weber merupakan tokoh sosiologi klasik yang sangat mempengaruhi perkembangan ilmu sosial modern.  Salah satu gagasannya yang terkenal adalah teori pemahaman (teori Verstehen), yang menyatakan bahwa setiap tindakan individu yang ditujukan terhadap individu atau kelompok lain mempunyai makna  subjektif. Sedangkan  HLA Hart adalah seorang filosof hukum yang meyakini bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem aturan. Ia berpendapat bahwa hukum dapat dipahami sebagai kombinasi aturan primer dan sekunder. Hart percaya bahwa pemisahan hukum dan moralitas diperlukan untuk menghindari konservatisme dan anarki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun